AMBON, Siwalima.id - Kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa Negeri Tiuow, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-20222, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/12).
Sidang kasus ini akan diawali oleh tiga terdakwa yang berkasnya lebih dahulu di limphkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw berinisial AP, Sekretaris Negeri berinisial GH dan Bendahara Negeri berinisial HK.
“Dari Pengadilan Tipikor Ambon telah tetapkan jadwal sidang untuk tiga tersangka ini yang berkasnya sudah dilimpahkan lebih dulu yakni pada, Senin (1/12) dan jadwal sidangnya akan digelar pada, Selasa (9/12),” ungkap Kacabjari Saparua, Asmin Hamja dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Jumat (5/12).
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Kasi Pembangunan berinsial TM, Kasi Pemberdayaan berinisial BP, serta Kaur Tata Usaha berinisial SP, jadwal sidangnya akan diatur lagi oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Pasalnya, berkas dari ketiga terdakwa ini baru dilimphkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (03/12). Ketiga terdakwa itu masing-masing, Kasi Pembangunan berinsial TM, Kasi Pemberdayaan berinisial BP, serta Kaur Tata Usaha berinisial SP.
“Berkas tiga tersisa yang jabatannya kasi dan kaur di Negeri Tiouw itu, baru diserahkan pada Rabu (3/12), sehingga jadwal sidangnya akan diatur lagi oleh pihak pengadilan,” jelas Asmin.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dimana pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00.
Angka ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor: 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Namun, dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320. 350.
“Total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,” ungkap Asmin.
Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat1 jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)