AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan okÂnum anggota Brimob Polda Maluku, kini telah ditingÂkatkan ke tahap pemeriksaan, untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang.
Kabid Humas Polda MaÂluku Kombes Rositah UmaÂsugi mengaku, kasus ini menÂcuat, setelah seorang anggoÂta Brimob Polda Maluku berinisial RN, diduga melaÂkukan tindak kekerasan sekÂsual terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Ambon.
Polda Maluku melalui SubÂbid Paminal Bidpropam, keÂmudian menindaklanjuti lapoÂran itu dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
âDari hasil klarifikasi awal, sejumlah informasi diperoleh dan menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut,â beber Rositah dalam rilisnya yang diteÂrima redaksi Siwalima, Kamis (9/10).
Menurut Rositah, Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk kasus ini, proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara telah dilakukan oleh BidÂpropam dan kasusnya telah ditingÂkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum dan berdasarkan hasil gelar perkara, oknum terlapor RN terbukti melaÂkukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut, kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Subbid Wabprof Bidpropam untuk proses kode etik profesi, sementara proses pidananya tengah berjalan di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
âTidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi,â tegas Rositah.
Polda Maluku juga lanjut Rositah, memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bekerja sama dengan lembaga terkait, guna menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat juga dihimbau, agar tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat mengungkap identitas korban.
âKami minta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,â pinta Rositah. (S-25)