AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri SBT itu, dipimpin Kajari, I Ketut Sudiarta, Rabu (12/11).
Pemusnahaan ini juga berdasarkan Surat Perintah Kajari SBT Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025
“Adapun kegiatan tersebut, dilakukan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis Humas Kejari SBT dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (12/11).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 155 liter yang dikemas dalam 31 plastik rol berukuran 5 liter.
Selanjutnya, 1 pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, 1 senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop, 156 butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 baju kaos lengan pendek warna hitam merek VOXAL yang bertuliskan CREATE pada bagian depan dan belakang.
Kemudian, 1 baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian depan VOLCOM STONE, 1 celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan 1 unit HP merek Vivo Y19s berwarna Magnetic Black.
Ada juga 1 HP Merk Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238, dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 HP Merk OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 dan Nomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, Akun Facebook @Bang Mond Loklomin, Akun Facebook Madaul, dengan @Rustam.
“Kegiatan pemusnahaan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari SBT ini, merupakan kegiatan pemusnahaan yang ke-2 dalam tahun 2025 ini,” tulis pihak humas.
Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Sekda SBT, Kasat Reskrim Polres SBT, Panitera Muda PN Dataran Hunimoa, Perwakilan Dinkes SBT, serta jajaran para Kasi dan Pengawai Kejari SBT.(S-29)