AMBON, Siwalima.id – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanudin, telah menginstruksikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang sudah lama diusut.
“Pak Jaksa Agung ingin lihat langsung capaian kinerja Kejati Maluku dan jajarannya. Kebetulan sudah lama, hampir 10 tahun baru Maluku kembali di kunjungi. Kedua, Beliau ingin tahu secara langsung dan tak ingin hanya sekedar mendengar laporan tapi ingin langsung melihat riil permasalahan yang ada di wilayah hukum Kejati Maluku,” tandas Anang.
Disamping itu kata Anang, Jaksa Agung juga mendorong agar kejati dan kejari se-Maluku untuk setidaknya memiliki tiga perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejati Maluku didorong agar dalam waktu dekat ada perkara kasus dugaan korupsi yang sementara diusut di tahap penyelidikan bisa ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Terkait kasus lama yang sudah ditahap penyidikan, namun belum diproses hingga tuntas, maka harus menjadi prioritas. Untuk itu, Jaksa Agung ingin mengetahui apa yang menjadi kendala Kejati sehingga ada kasus yang sudah lama ditingkatkan ke tahap penyidikan namun belum juga ada titik terangnya.
"Yang pasti perkara-perkara lama harus segera diambil sikap. Apabila kasus lama yang sudah ditahap penyidikan namun belum ada titik terang, maka harus dilihat apa yang jadi kendalanya, sehingga kasus-kasus itu belum dituntaskan. Kalau memang ada hambatan baik secara teknis non teknis, maka Kejagung akan mensupport penuh, " ucap Anang.
Selain itu kata Anang, jika ada kasus lama yang masih ditahap penyelidikan, maka wajib juga harus diproses.
“Apabila ada indikasi tindak pidana korupsi, maka harus diambil sikap untuk ditingkatkan ke penyidikan, tetapi jika tidak, maka harus ada kepastian hukum.,” jelas Anang.(S-29)