SIWALIMA.id > Berita
Kejati Maluku Tahap Dua Kasus KUR BRI Ambon
Online | Senin, 19 Januari 2026 pukul 15:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi melaksanakan tahap dua penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BRI Cabang Ambon kota, tahun anggaran 2022 hingga 2024, berupa penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/1).

Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata menjelaskan, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak pekan lalu, sehingga proses tahap dua dapat segera dilaksanakan.

“Untuk kegiatan hari ini, kami melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara. Seluruhnya sudah lengkap dan P-21 telah dinyatakan sebelumnya,” jelas Lawalata kepada Siwalima.id di Kantor Kejari Ambon, usai penyerahan tahap 2. 

Ia mengungkapkan, tersangka dalam perkara tersebut merupakan mantan pegawai BRI Cabang Ambon, bernama Fitria Jania Juniarti, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni meminjam KTP masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mengajukan kredit. Setelah kredit disetujui, tersangka mengambil ATM dan buku tabungan milik debitur, kemudian mencairkan dana dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Dana kredit dicairkan ke rekening debitur, namun ATM dan buku tabungan dikuasai tersangka, lalu dananya ditarik dan digunakan secara pribadi,” beber Lawalata.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,9 miliar.(S-26)

BERITA TERKAIT