SIWALIMA.id > Berita
Keterangan Jauwerissa & Alaydrus Beratkan Fatlolon
Headline , Hukum | Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14:37 WIT

AMBON, Siwalima.id - Keterangan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa dan mantan Pj bupati, Al­wiyah Fadlun Alaydrus memberatkan ter­dak­wa Petrus Fatlolon, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari APBD ke PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022.

Sidang yang ber­langsung di Penga­dilan Tipikor Ambon, Kamis (12/2) Ricky Jauwerissa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi mengungkapkan, dirinya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD KKT, ada tiga BUMD yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD. 

Untuk tahun 2022 dalam APBD ke­tiga BUMD tersebut masing-masing PDAM, PT Tanimbar Energi dan PT Kalwedo Kidabela menda­pat­­­kan dana penyertaan modal masing-masing sebesar Rp333 juta. “Dalam dokumen APBD ter­dapat nilai yang dicantumkan kepada tiga BUMD masing-masing tiga BUMD itu mendapatkan Rp 333 juta, “ ungkap Jauwerissa.

Tetapi tahun 2022 semua dana pe­nyertaan modal yang nominal­nya Rp1 miliar untuk tiga BUMD semuanya disalurkan ke PT Tanimbar Energi. 

Hal ini diketahui ketika ada la­poran dari PDAM yang meng­ungkapkan bahwa tidak menerima pencairan dana penyertaan modal.

“Atas laporan dari PDAM itu, maka Komisi C DPRD Tanimbar yang bermitra dengan PT Tanimbar Energi kemudian melakukan rapat bersama juga dengan Kabag Keuangan Pemda KKT,” ujarnya.

Juawerissa mengungkapkan, Komisi C saat itu mempertanyakan kenapa PDAM tidak menerima kucuran dana penyertaan modal, dan Kabag Keuangan mengakui bahwa dana penyertaan modal untuk tiga BUMD itu dialihkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi atas perintah Petrus Fatlolon, yang kala itu menjabat sebagai bupati.

“Tahun 2022 tetapkan anggaran penyertaan modal senilai Rp1 miliar yang dibagi ke 3 BUMD de­ngan nilai masing masing sejum­lah Rp333 juta sekian. Namun saat rapat dengar pendapat, ketika ditanyakan Kaban Keuangan saat itu, John Batlayeri mengaku atas perintah Bupati Petrus Fatlolon, anggaran itu diberikan seluruhnya bagi Tanimbar Energi,” Tandas Jauwerissa 

Ricky mengakui, pernah walk out dari sidang paripurna pembaha­san RAPBD tahun 2021, lantaran ada beberapa tahap yang tidak dilalui. Sehingga dirinya tidak mengetahui lebih jauh lagi terkait pembahasan RAPBD Tahun 2021. 

Ricky baru mengetahui bahwa ternyata untuk persetujuan dana penyertaan modal bagi PT Tanim­bar Energi itu sebesar Rp 3,5 Miliar.

Selain Jauwerissa, anggota DPRD Tanimbar, Ivonnila juga me­ngatakan hal yang sama. 

Pasalnya, saksi saat itu sebagai Sekretaris Komisi C DPRD KKT dan anggaran itu diserahkan ke PT Tanimbar Energi.

Dikatakan, selama tiga tahun penyertaan modal yang diberikan daerah kepada Tanimbar Energi merugi tanpa ada kontribusi bagi daerah. “Sejak 2020, 2021 dan 2023 kami DPRD cuma menerima laporan bahwa rugi,” akui Ivonila 

Tidak hanya itu, dalam pemba­hasan RAPBD hingga LPJ, PT Ta­nimbar Energi hanya mengajukan permintaan penyertaan modal untuk pembayaran gaji.

Baik saksi Ricky maupun Ivonila mengaku bahwa Komisi C selalu menolak laporan pertanggung­jawaban yang disampaikan oleh PT Tanimbar Energi. 

Alasannnya yaitu, dana penyer­taan modal tidak boleh dipergu­nakan untuk pembayaran gaji pegawai. 

“Bahkan komisi pernah mem­beri­kan rekomendasi untuk pem­bekuan salah satu anak perusa­haan PT Tanimbar Energi. Karena nanti tambah beban untuk pem­bayaran gaji,” jelas Ivonila.

Kedua saksi juga menerangkan bahwa tahun 2021 dana penyer­taan modal yang dikucurkan untuk PT Tanimbar Energi sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian di tahun 2021, da­na penyertaan modal yang dise­tujui oleh Komisi C kepada PT Tanimbar Energi sebesar Rp 500 juta.

Juga Beratkan

Sementara mantan penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Alwiyah Fadlun Alaydrus dalam persidangan mengatakan, saat menjabat dirinya menolak permintaan pencairan dana penyertaan modal yang diajukan PT Tanimbar. 

Alasannya, karena dokumen-dokumen perusahaan tersebut tidak lengkap, sehingga dirinya menolak memberikan permintaan pencairan dana. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu itu, Alaydrus menjelaskan di Tahun 2021, dirinya ditugaskan sebagai fasilitator untuk mendampingi pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, meninjau BUMD Kabupaten/Kota se-Maluku yang tujuannya ialah perubahan status badan usaha milik daerah. 

Selain itu, kunjungan tersebut juga ingin mengetahui apakah BUMD di kabupaten/kota sudah menjalankan tugas sesuai perda masing-masing daerah.

Dalam kunjungan sebagai fasiltator, saksi mengaku bahwa saat itu PT Tanimbar Energi yang merupakan BUMD milik KKT, tidak memiliki beberapa kelengkapan dokumen. Misalnya audit pemerik­saan keuangan serta dokumen penting lainnya. 

Tidak hanya itu, ketika diperiksa, ternyata PT Tanimbar Energi dalam pelaksanaan usahanya tidak sejalan dengan pembentukan BUMD tersebut. 

Sebab PT Tanimbar Energi tidak mengelola migas maupun sum­ber daya mineral, tetapi beralih kepada usaha bawang dan Batako.

“Ini kan melenceng dari dasar pembentukan PT Tanimbar Energi, “tuturnya.

Atas dasar itu, saksi kemudian mengarahkan kepada Direktur Utama dalam hal ini terdakwa Johana Joice Lololuan dan terdak­wa Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, dengan beberapa masu­kan untuk usaha bisnis yang dijalankan PT Tanimbar Energi harus sesuai dasar pembentukan.

“Saya arahkan untuk tidak rencana bisnis lain selain bawang karena itu masuknya di pertanian, sehingga beda dengan rencana bisnis PT Tanimbar Energi, “ jelasnya.

Selanjutnya, di Tahun 2024 pada bulan Agustus saksi dipercaya sebagai Penjabat Bupati Kepu­lauan Tanimbar. 

Seiring dengan itu, di bulan September 2024 ada surat masuk dari PT Tanimbar kepada dirinya se­bagai Pj Bupati terkait permintaan pencairan dana penyertaan modal.

Saksi juga menjelaskan bahwa saat itu, saksi meminta surat-surat kelengkapan perusahaan sebe­lum menyetujui permintaan pencairan dana. Akan tetapi, PT Tanimbar Energi tidak memiliki surat-surat seperti hasil audit pemeriksaan keuangan BUMD dan beberapa surat lainnya yang menjadi dasar persetujuan pencairan dana.

“Dari perusahaan tidak punya surat-surat itu. Saya minta surat-surat itu karena itu sebagai dasar untuk pencairan. Saya juga kan pernah turun sebagai fasilitator tahun 2021, sehingga saya tahu saat itu perusahan tersebut memang tidak ada surat-surat atau dokumen itu. Sehingga saat saya menjabat sebagai PJ saya tanyakan lagi ternyata memang tidak ada,” tegasnya.

Akibatnya, di Tahun 2024 saksi me­nolak surat permohonan pen­cairan dana penyertaan modal yang diaju­kan oleh PT Tanimbar Energi. Di­tambah lagi, kemam­puan anggaran daerah sangat terbatas sehingga permintaan pencairan dana ditolak. “Sebagai kepala daerah, karena saat itu saya jabat sebagai PJ Bupati, maka saya tolak permntaan pen­cairan dana penyertaan modal itu. Sebab pencairan dana penyertaan modal ke BUMD harus ada perse­tujuan kepala daerah, tetapi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sehingga saat itu saya tolak pen­cairan dana, “tegasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT