DOBO, Siwalima.id - Kurang lebih 60 ton minyak bio solar ilegal dijual di Laut Arafura oleh KM Mina Maritim 153.
Berdasarkan hasil penelusuran Siwalima, sebelum KM Mina Maritim 153 diamankan Tim Reskrim Polres Kepulauan Aru, Kamis (19/3), kapal tersebut sudah selesai melakukan penjualan bio solar ilegal di tengah laut atas instruksi pemilik KM. Mina Maritim 153, Wiky Theny kepada nakhoda kapal.
Dari Informasi yang didapati, kurang lebih 60 ton bio solar tersebut dibeli dari salah satu kapal milik Pertamina (tangker) dari Ambon tujuan Kaimana, pada posisi kapal di bagian Utara Kepulauan Aru atau tepatnya laut Jedan dilakukanlah aksi ilegal tersebut.
Pembelian Bio solar tersebut kemudian atas instruksi Wiky Theny (pemilik kapal) kepada nakhoda untuk jual kepada tiga kapal rawe, yakni KM. Sapurasa 8, KM. Omega Rejeki 2 dan KM. Miko Nata di perairan Arafura.
Usai penjualan tersebut, KM Mina Maritim 153 kemudian bergerak menuju Dobo yang akhirnya di tahan dan diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Aru, Hasil pemeriksaan terhadap 4 AKB maupun pemilik kapal serta informasi dan bukti pendukung lainnya berupa chat group nakhoda dan Wiky Theny terindikasi terjadi praktek ilegal Oil, maka dilakukan pemeriksaan kapal dan didapati bio solar sisa 4.6 ton yang di ukur oleh tim Disperindag Aru.
Kini, pihak penyidik Polres Kepulauan Aru telah melakukan penyitaan berupa satu ini kapal (KM. Mina Maritim 153), satu pompa minyak dan 4.6 ton bio solar sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Holmes Batubara ketika di konfirmasi sebelumnya mengakui hal tersebut.
Sebelumnya, Batubara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan AKB dan pemilik kapal serta penelusuran bukti melalui elektronik berupa chat di group WhatsApp diketahui ada indikasi yang menjurus ke arah ilegal Oil tersebut.
"Kita tetap mengali dugaan kasus ilegal oil ini hingga tuntas dan terbuka secara transparan," ungkapnya.(S-11)