AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku gencar menggali keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru milik Dinas PUPR Maluku Tahun 2023.
Setelah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya menyasar bawahannya yang merupakan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari PUPR Maluku. Ada dua saksi yang masuk dalam tim Monev yang dicecar jaksa pada Selasa (14/4) dari pagi hingga malam.
Kedua saksi yang dimintai keterangan diantaranya FS dan FM. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 18.30 WIT.
“Kemarin itu ada dua orang yang dimintai keterangan. Mereka merupakan tim Monitoring dan Evaluasi dari kegiatan preservasi jalan di Namlea,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Selasa malam.
Ardy menambahkan bahwa selain FS dan FM, nantinya penyelidik Kejati Maluku akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya. Termasuk juga pemeriksaan terhadap mantan Kadis PU, Ismail Usemahu.
“Masih ada pihak lain yang akan dimintai keterangan. Kalau mantan Kadis (Ismail Usemahu-red) nanti penyelidik akan menilai, jika memang keterangannya dibutuhkan, pasti akan dipanggil juga, “tambahnya.
Sementara itu, sumber Siwalima menjelaskan, pemeriksaan terhadap FS dan FM dilakukan karena tugas tim Monev sangat krusial yaitu memastikan proyek jalan sesuai perencanaan teknis dan anggaran.
“Mereka kan melakukan pengecekan fisik, verifikasi laporan berkala. Tim ini krusial untuk mencegah keterlambatan, mangkraknya proyek, serta menjaga kualitas infrastruktur. Mereka berdua meninjau lapangan untuk memastikan progres fisik sesuai dengan dokumen kontrak, “terang sumber.
Selain itu, tugas tim Monev juga yakni memeriksa kesesuaian material dan metode kerja di lapangan.
“Jika mereka membuat laporan salah, maka otomatis proyeknya bisa mengalami masalah. Tetapi itu semua tergantung dari mekanisme di internal PUPR sendiri. Kalau misalnya dalam laporan mereka harus buat A tetapi atasan arahkan untuk buat B, maka tentu bisa jadi masalah dan itulah yang sedang digali oleh tim penyelidik, “jelas sumber.
Sebab, tambah sumber, saat ini penyelidik sementara menelusuri apakah tim monev bekerja sesuai tugas ada instruksi lain dari pimpinan. Karena jika tim Monev bekerja profesional, maka sudah tentu proyek jalan di Namlea tidak mengalami masalah.
“Kalau mereka benar lakukan monitoring dan evaluasi, kan proyek itu tidak jadi masalah, “ pungkas sumber.
PPK Diperiksa
Baru sehari ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan, Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Muhijati Tuanaya kembali dibidik di kasus lainnya.
Tidak hanya Tuanaya, penyelidik Kejati Maluku juga memanggil kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut, Edison Awaykwane.
Informasi dari sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, tim Pidsus saat ini sementara mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru Tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 14,46 miliar.
“Proyek Tahun 2023, anggarannya bersumber dari APBN. Proyek ini dikerjakan oleh CV Basudara. Sementara Mujiati Tuanaya berperan sebagai PPK dalam proyek tersebut, “ kata sumber.
Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut mangkrak. Padahal sesuai kontrak, pekerjaan jalan harus tuntas dalam tahun itu, tetapi hingga tahun 2024 proyek jalan sepanjang 3 kilometer itu tidak ada tanda-tanda penyelesaian.
“Proyeknya mangkrak. Sehingga hal itu dilaporkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Kemudian tim sudah lakukan penyelidikan,“ tandas sumber.(S-29)