AMBON, Siwalima.id – KPU Maluku memastikan, proses pergantian antar waktu anggota DPRD dari Partai Golkar, dari Alm Effendy Latuconsina ke Ridwan Marasabessy, belum dapat dilakukan, sebelum ada klarifikasi resmi dari Mahkamah Partai Golkar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad kepada Siwalima.id, di Baileo Rakyat, Karang Panjang, usai Paripurna Penetapan APBD 2026, Minggu (30/11) malam.
Menurutnya, dinamika proses PAW yang saat ini masih bergulir di internal Partai Golkar, olehnya semua proses masih ditahan hingga semua persoalan selesai.
Ia juga menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan bersurat ke KPU untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Golkar mengenai jadwal klarifikasi.
“Kalau berkaitan dengan proses PAW di Partai Golkar, KPU harus melakukan klarifikasi kembali secara resmi ke Mahkamah Partai Golkar dan kami sudah bersurat juga ke KPU untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk menentukan waktu klarifikasi. Jika waktunya sudah ditetapkan, secepatnya kita lakukan klarifikasi terkait surat yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar ke KPU,” jelas Fuad.
Saat ditanya mengenai waktu surat tersebut dikirimkan, Fuad memastikan, surat tersebut sudah dilayangkan pada pekan lalu.
“Itu suratnya kita kirim minggu kemarin. Sekarang kami tinggal menunggu konfirmasi waktu klarifikasi hasil koordinasi KPU pusat dengan Mahkamah Partai Golkar,” tandas Fuad.
Fuad menjelaskan, proses PAW belum dapat dinyatakan selesai hanya dengan menunggu satu kali klarifikasi. Hal ini karena, aturan dalam PKPU mengharuskan KPU menunggu putusan final dari Mahkamah Partai bila terdapat sengketa internal.
“Kalau selesai, tidak. Karena sesuai aturan PKPU, jika ada pihak-pihak yang masih bersengketa di Mahkamah Partai, maka KPU wajib menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai,” ucap Fuad.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa aturan lain menegaskan, KPU harus menunda proses bila ada perkara yang masih berjalan di ranah hukum sampai ada keputusan yang inkrah.
Pihak yang diberhentikan, yakni Azis Mahulette, telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai, sehingga tahapan PAW tidak dapat dilanjutkan sebelum ada keputusan final.
“Beliau menyampaikan bahwa sedang mengajukan keberatan di Mahkamah Partai. Karena itu, seluruh proses harus dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan aturan internal Partai Golkar sendiri,” beber Fuad.(S-26)