BULA, Siwalimanews â Majelis Taklim At-Taubah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai, resmi dikukuhkan Kantor Urusan Agama, Â Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang dipusatkan di Aula Lapas, Kamis (11/9).
Pengukuhan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, di Aula Lapas, Kamis (11/9), maka secara resmi Majelis Taklim At-Taubah pada Lapas Wahai resmi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Agama Islam pada Kementerian Agama.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wahai Tersih Victor Noya menjelaskan, Majelis Taklim merupakan wadah penting dalam pembinaan keagamaan Islam non formal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor: 29 tahun 2019.
âMajelis Taklim At-Taubah menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Islami bagi pegawai maupun warga binaan. Lebih dari itu, wadah ini diharapkan mampu memperkuat silaturahmi, kebersamaan, serta menumbuhkan semangat toleransi di lingkungan lapas,â tulis Noya dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews. Jumat (12/9).
Masih dalam rilis tersebut, Plt Kepala Kantor Urusan Agama Seram Utara Rusli Salating, yang mengukuhkan kepengurusan ini  mengapresiasi langkah progresif Lapas Wahai.
âKami menyambut baik inisiatif ini. Untuk pertama kalinya di Maluku ada Lapas yang mendaftarkan organisasi keagamaannya secara resmi di Kemenag RI. Ini menunjukkan keseriusan jajaran Lapas dalam memperkuat pembinaan kerohanian, baik untuk petugas maupun warga binaan,â tandas Rusli.
Dukungan juga datang dari Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro yang mmana menurutnya, pengukuhan Majelis Taklim At-Taubah selaras dengan upaya meningkatkan pembinaan kerohanian di pemasyarakatan.
âLangkah ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain. Dengan adanya majelis taklim maupun persekutuan oikumene, spiritualitas umat dapat terus ditingkatkan, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan toleran, sesuai Asta Cita Presiden,â jelas Ricky.
Pengukuhan sekaligus pelantikan Pengurus Majelis Taklim At-Taubah periode 2025-2030 ini, merupakan implementasi dari Surat Edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS.UM.01.01-188 tanggal 8 Mei 2025 tentang Peningkatan Pembinaan Kerohanian Petugas dan Warga Binaan.(S-27)