SIWALIMA.id > Berita
MEA Segera Penuhi Syarat PI 10 Persen Blok Seram Non Bula
Daerah , Headline | Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - PT Maluku Energi Aba­di men­jamin segera meme­nuhi seluruh do­ku­men persyaratan ter­kait permohonan pengalihan PI 10 persen Wilayah Ker­ja Seram Non Bula.

Komitmen ini diung­kapkan Direktur Utama PT Maluku Energi Abadi Muhammad Armyn Syarif Latuconsina usai mengikuti pemerik­saan dan klarifikasi permohonan peng­alihan PI 10 persen Wilayah Kerja Se­ram Non Bula.

Pemeriksaan dan klarifikasi di Gedung Ibnu Sutowo Ja­karta Selatan, Selasa (16/12) tersebut merupakan tindak lanjut dari unda­ngan Dirjen Migas Kemen­terian ESDM.

Latuconsina menutur­kan proses pemeriksaan dan klarifikasi permoho­nan pengalihan PI 10 per­sen Wilayah Kerja Seram Non Bula dihadiri lang­sung Biro Hukum KES­DM, Ditjen Migas, SKK Migas, Dinas ESDM Pro­vinsi Maluku, President CITIC Seram Energy Limited, PT Maluku Energi Abad selaku Penerima PI 10 persen dan Anak Perusahaannya PT Maluku Energi Non Bula selaku pengelola PI 10 persen wilayah kerja Seram Non Bula.

Latuconsina menjelaskan, proses pengalihan PI 10 persen WK Seram Non Bula dengan operator CITIC Seram Energy Limited telah mema­suki tahap akhir yaitu, permohonan persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan PI 10 persen yang telah dilaksanakan pada Tahun 2023 yang lalu.

“Kegiatan pemeriksaan dan klari­fi­kasi tersebut bertujuan untuk me­mastikan seluruh persyaratan admi­nistratif yang diatur dalam Permen ESDM 37/2016 dan perubahannya telah dipenuhi oleh seluruh pihak sebelum menteri ESDM memberikan persetujuan,” tulis Latuconsina dalam rilisnya yang diterima Siwa­lima, Selasa (16/12).

Dikatakan, setelah persetujuan Menteri ESDM, dana PI 10 persen dari WK tersebut dapat segera dibayarkan oleh seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di WK Seram Non Bula.

Kendati begitu Latuconsina me­ngakui ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya perbaikan dokumen pengalihan PI 10 persen dari Gulf Petroleum Investment (salah satu K3S) kepada PT Maluku Energi Non Bula.

Selain itu perlu adanya surat penunjukan PT Maluku Energi Non Bula sebagai Pengelola PI 10 persen WK Seram Non Bula dari Gubernur Maluku dan Surat Pernyataan dari PT Maluku Energi Non Bula dan seluruh pemegang sahamnya yaitu PT Maluku Energi Abadi dan Pemkab Seram Bagian Timur, untuk menjamin bahwa seluruh proses pengalihan PI 10 persen telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan jaminan kepada SKK Migas dan Pemerintah RI.

“Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen yang diminta Dirjen Migas dan berharap agar Menteri ESDM segera menyetujui pengalihan PI 10 persen,” ujar mantan Wakil Walikota Ambon ini.

Latuconsina menegaskan PI 10 persen merupakan hak yang harus di­terima masyarakat Maluku dan secara khusus masyarakat di Kabupaten SBT atas kekayaan alam migasnya.

 

Gandeng PT SIM 

Latuconsina juga menjelaskan, kalau pihaknya telah bekerja sama  dengan pihak ketiga guna memaksimalkan pengelolaan migas di Maluku.

PT Ship Management Indonesia (SMI) menjadi salah satu perusa­haan yang secara resmi digandeng PT Maluku Energi Abadi resmi menjalin kerja sama pengembangan jasa kelautan dan pendukung migas di wilayah Provinsi Maluku.

Kerja sama dua perusahaan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang dilakukan langsung Direktur Utama PT Ship Management Indonesia, Susilo Anggit Wi­woho dan Direktur Utama PT Ma­luku Energi Abadi Sam Latuconsina di Jakarta, Selasa (16/12).

Latu­consina menjelaskan, tujuan dari kerja sama ini yakni pengembangan bisnis jasa pendukung dan logistik migas di wilayah Provinsi Maluku. 

“Kerja sama ini tidak terbatas pada area wilayah kerja Blok Masela, Blok Bula, dan Blok Seram Non Bula,” ujar Latuconsina.

Dia juga menjelaskan, berda­sarkan dokumen yang ditandata­ngani bersama itu kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerja sama komersial dalam lingkup penye­diaan layanan terintegrasi untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Maluku.

“Ruang lingkup kerja sama meliputi, namun tidak terbatas pada penye­diaan tenaga kerja dan keahlian (man power and expertise), penyediaan logistik termasuk transportasi produk dan du­kungan peralatan, dukungan vessel dan operasi kelautan,” kata Latu­consina.

Dia berharap dengan kerja sama ini, pengelolaan migas di Maluku semakin baik guna mem­berikan kesejahteraan bagi masya­rakat Maluku.(S-20)

BERITA TERKAIT