SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus USB SMAN 29 SBB, 5 Saksi akan Diperiksa
Headline , Hukum | Jumat, 29 Mei 2026 pukul 13:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kri­minal Khusus Polda Maluku akan me­meriksa lima saksi dalam kasus duga­an korupsi pemba­ngunan Unit Seko­lah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupa­ten Seram Bagian Barat. 

Kelima saksi ini akan diperiksa pada, Jumat (29/5) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja, Ambon.

Pemeriksaan lima saksi ini pasca kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan ber­dasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulai­nya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Malu­ku.

Proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 Kabupaten SBB tahun anggaran 2023 ini merupa­kan bantuan pemerintah dari Ke­menterian Pendidikan dan Kebuda­yaan RI sebesar Rp 6.702.245.000

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Rositah Umasugi mengata­kan, surat panggilan telah dikirimkan kepada para saksi untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik.

“Sudah dikirim surat panggilan sebanyak lima orang saksi yang akan dijadwalkan pemeriksaan hari Jumat,” kata Rositah saat dikon­firmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (28/5).

Rositah sebelumnya bilang, Polda Maluku komitmen untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Polda Maluku berkomitmen me­nindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan,” ujarnya.

Ditambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Ma­luku masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengum­pulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh

Naik Penyidikan 

Ditreskrimsus Polda Maluku resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah program revita­lisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat naik penyidikan.

Proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 Kabupaten SBB tahun anggaran 2023 ini merupakan ban­tuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilaku­kan pada Selasa (19/5) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditres­krimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yano­tama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5) mengatakan, peningka­tan status dilakukan setelah penyi­dik me­nemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik telah menemukan ada­nya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyi­dikan terus berjalan untuk meng­ung­kap pihak-pihak yang bertang­gung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Piter.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut menerima ban­tuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000.

Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah ber­inisial E selaku penanggung jawab, bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.

Anggaran dicairkan dalam dua tahap, masing-masing 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga seluruh dana tersalurkan 100 persen.

Namun hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang be­lum selesai, meski seluruh anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

Dia menegaskan, penyidikan dila­kukan secara profesional, objektif, dan transparan, terutama karena menyangkut sektor pendidikan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidi­kan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat mem­peroleh fasilitas pendidikan yang layak,” katanya. 

Sementara itu, Praktisi Hukum Rony Samloy mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

Menurut dia, penetapan tersang­ka seharusnya dapat segera dila­kukan setelah aparat penegak hukum mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, BPKP, maupun inspektorat.

“Kalau kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, maka tidak harus menunggu lama bagi pihak kepo­lisian untuk menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil audit ke­rugian negara,” ujar Rony, Minggu (24/5).

Ia berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan agar memberikan efek jera serta membersihkan dunia pendidikan di Maluku dari praktik korupsi.(S-25)

BERITA TERKAIT