AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kelima saksi ini akan diperiksa pada, Jumat (29/5) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja, Ambon.
Pemeriksaan lima saksi ini pasca kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 Kabupaten SBB tahun anggaran 2023 ini merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan kepada para saksi untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah dikirim surat panggilan sebanyak lima orang saksi yang akan dijadwalkan pemeriksaan hari Jumat,” kata Rositah saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (28/5).
Rositah sebelumnya bilang, Polda Maluku komitmen untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Ditambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh
Naik Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah program revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat naik penyidikan.
Proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 Kabupaten SBB tahun anggaran 2023 ini merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada Selasa (19/5) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanotama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5) mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Piter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000.
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah berinisial E selaku penanggung jawab, bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.
Anggaran dicairkan dalam dua tahap, masing-masing 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga seluruh dana tersalurkan 100 persen.
Namun hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai, meski seluruh anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Dia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, terutama karena menyangkut sektor pendidikan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” katanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Rony Samloy mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Menurut dia, penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan setelah aparat penegak hukum mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, BPKP, maupun inspektorat.
“Kalau kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, maka tidak harus menunggu lama bagi pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil audit kerugian negara,” ujar Rony, Minggu (24/5).
Ia berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan agar memberikan efek jera serta membersihkan dunia pendidikan di Maluku dari praktik korupsi.(S-25)