SIWALIMA.id > Berita
Eks Pegawai BRI Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 29 Mei 2026 pukul 12:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Fitria Juniarty, Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kota Ambon, jalan Yos Sudarso, dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif dan topengan tahun 2020-2023.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, Selasa (26/5).

Dalam tuntutannya, JPU Endang Anakoda menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal Pasal 604 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fitria Juniarty oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, " ucap JPU

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Tidak hanya itulah, terdakwa yang merupakan mantan Marketing BRI ini dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.975.257.330. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan terhitung putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Namun dalam hal ini jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka terdakwa harus dipidana penjara selama 2 tahun," pinta JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian memberikan waktu selama 2 minggu kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Fotria Juniarty berawal dari tahun 2020 hingga tahun 2023. Dimana terdakwa Fitria Juniarty yang bekerja di BRI Ambon selaku pegawai Marketing, meminta izin meminjam KTP kepada calon debitur untuk digunakan dalam permohonan kredit atas nama calon debitur. 

Dengan ketentuan, kesepakatan antara terdakwa dan calon debitur penggunaan dana pencairan kredit dan angsuran kredit akan dikelola dan diangsur sepenuhnya oleh terdakwa. Tidak hanya itu, calon debitur juga dijanjikan akan diberi imbalan/fee ketika kredit berhasil dicairkan. Calon debitor yang berhasil dikumpulkan identitas oleh terdakwa berjumlah 16 orang.

Selain mencari sendiri pihak yang di pinjam identitasnya, terdakwa dengan inisiasi sendiri  meminta bantuan kepada temannya atas nama Resty Farahdiba Sangadji dan Yulianti Rahman Tianotak guna menghubungkan dengan pihak lain untuk dipinjam identitasnya.

Bahwa untuk Prakarsa, analisis dan persetujuan kredit berdasarkan data pada aplikasi Brispot pengisian data indentitas calon debitur berupa nama ibu kandung dan nomor handphone dilakukan pengisian oleh terdakwa tidak sesuai profile. Kemudian agar prakarsa kredit dapat segera diproses sehingga dana pencairan kredit dapat segera terealisasi.

Terdakwa juga dalam mencantumkan data profile usaha calon debitur berupa jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan omset/penghasilan yang tidak sesuai pada aplikasi BRISPOT seolah-olah usaha tersebut milik para calon Debitur. Namun faktanya usaha-usaha yang dimasukan tersebut bukan usaha milik calon Debitur, namun menggunakan data-data palsu.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga melakukan breafing dengan puluhan calon debitur. Hal ini bertujuan agar ketika ada mantri maupun kepala unit BRI yang turun untuk memeriksa, para calon debitur bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka.

Bahwa terdakwa Fitria Juniarty meminta debitur untuk melakukan penarikan tunai dan kemudian dana hasil penarikan kredit diserahkan kepada terdakwa Fitria Juniarty. Kemudian terdakwa Fitria Juniarty meminta buku tabungan dan kartu ATM  debitur agar terdakwa melakukan transaksi penarikan dan atau pemindahbukuan ke rekening milik terdakwa untuk menampung dana pencairan kredit debitur.

Selain itu terdakwa  meminta bantuan saksi Resty Farahdiba Sangadji selaku perantara untuk melakukan transfer/pemindahbukuan ke rekening yang digunakan Fitria Juniarty dalam rangka menampung dana pencairan kredit debitur. Terdakwa Fitria Juniarty dalam menggunakan rekening pribadi untuk menerima/membayar kredit debitur adalah dengan menggunakan rekening BCA atas nama Fitria Juniarty dengan nomor 0441633831 dan rekening simpanan BRI atas nama Fitria Juniarty dengan nomor 487001030766536.

Terdakwa Fitria Juniarty juga menggunakan rekening BRI nomor 056201028027509 dan kartu ATM BRI milik Syarif A Wairooy (suaminya), rekening Mandiri nomor 186-00-0550331-9  dan kartu ATM atas nama Syarif Abdulah Wairooy. 

Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.975.257.330.(S-29)

BERITA TERKAIT