SIWALIMA.id > Berita
Hakim Hukum Pencuri Motor Dua Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 29 Mei 2026 pukul 12:42 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Petrus Metintomwat alias Pace, terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin hakim ketua Erwino Mathelis Amahorseja, Selasa (26/5).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 476 KUHPidana Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Petrus Metintomwat alias Pace dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ," kata Erwino.

Erwino juga menyebutkan Barang Bukti (BB) terdakwa berupa, satu buah sepeda Motor merk honda Beat No Polisi DE 6182 LB, Kunci kontak sepeda motor Honda Beat dan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama LOUIS Taetelepta, Semuanya disita dan dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Usai Mendengarkan amar putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya maupun JPU menyatakan menerima. Dengan demikian, hakim menyatakan putusan tersebut telah dinyatakan inkrah.

Untuk diketahui, terdakwa menjalankan aksinya pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 wit, bertempat di depan Toko Roti Lateri Jalan Wolter Monginsidi, Kota Ambon. 

Namun, perbuatan terdakwa terlihat jelas CCTV dan setelah dilacak, keberadaan terdakwa kemudian diketahui oleh pihak kepolisian. Alhasil, terdakwa kemudian ditangkap pada dimalam hari pukul 19.30 WIT di tanggal yang sama saat terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut.(S-29)

BERITA TERKAIT