AMBON, Siwalimanews – Senator asal Mauku Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina, minta KemenÂterian ESDM untuk menghentikan sementara perizinan PT Waragonda di Negeri HaÂya, KabuÂpaÂten MaluÂku Tengah.
PengÂhentian sementara izin PT Waragonda ini, merupakan tinÂdakan yang harus dilakukan diteÂngah konflik penolakan oleh masyarakat di negeri tersebut.
Pasalnya, konflik masyarakat adat di negeri itu dengan PT Waragonda telah menjadi konsumsi nasional, maka pemerintah daerah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagai anggota DPD dapil MaluÂku, Bisri memastikan akan turun langsung ke Negeri Haya untuk berÂdialog, terkait konflik antara masyaÂrakat disana dengan PT Waragonda.
Menurutnya, setiap usaha perÂtamÂbangan harus dilakukan deÂngan baik tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat adat selaku pemegang hak ulayat, sebab jika itu terjadi, maka negara harus hadir memberikan perlinduÂngan kepada masyarakat adat.
âKalau masyarakat di pusaran Kota Ambon dan Maluku Tengah saja dizalimi oleh korporasi, bagaiÂmana dengan daerah-daerah yang jauh dari akses publik sudah pasti juÂga dizalimi,â tandas Latuconsina keÂpada wartawan di Ambon, Selasa (23/9).
Menurutnya, untuk meredam konÂflik antara masyarakat adat Negeri Haya dengan pihak peruÂsahaan, maka Kementerian ESDM harus menghentikan sementara izin pengoperasian perusahaan ini.
Pasca penghentian tersebut, pemÂda dapat menjembatani komunikasi antar dua belah pihak untuk mencari solusi, artinya jika solusinya tidak tercapai, maka harus ada tindakan tegas.
âApabila masalah ini tidak kunÂjung mendapatkan kesepakatan, maka kami akan merekomendasikan KeÂmenterian ESDM untuk segera cabut izin terseÂbut,â tegas LatuconÂsina.
Latuconsina mengaku, setiap investasi yang datang di ke Maluku, harus menghormati masyarakat huÂkum adat setempat, artinya perusaÂhaan harus beroperasi dalam wilayah izin usaha pertamÂbangan yang ditetapkan, agar tidak terjadi konflik.
Gubernur Janji Temui Warga Haya
Sebelumnya diberitakan, GuberÂnur Maluku Hendrik Lewerissa meÂmastikan, tidak akan memahami apapun terkait polemik PT WaraÂgonda, sebelum bertemu PemeÂrintah Negeri Haya di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Hal itu disampaikan gubernur saat bertemu Aliansi Baku Jaga Tanah MaÂluku di ruang rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/9).
Untuk diketahui, kedatangan aliÂanÂsi ini, untuk menuntut gubernur mencabut izin PT Waragonda, kareÂna telah merusak lingkungan.
Dalam pertemuan itu, gubernur menegaskan, dirinya tidak tuli, tetapi mendengarkan berbagai keluhan dan informasi terkait polemik PT Waragonda dengan masyarakat Negeri Haya.
Namun, untuk pengambilan keÂpuÂtusan, tentu ada mekanisme peÂmeÂrintahan yang harus ditempuh khuÂsusnya mendengar langsung keteraÂngan dari Pemerintah Negeri Haya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat disana.
âSaya akan ke Haya bertemu deÂngan semua stakeholder disana, mulai dari pemerintah negeri, tokoh masyarakat, pemuda hingga tokoh adat untuk mendengar langsung dari mereka terkait persoalan di Negeri Haya, supaya gambaran kami ini komplit,â ucap gubernur.
Kunjungan tersebut kata guberÂnur sangat penting, karena izin PT Waragonda dikeluarkan oleh GuberÂnur Maluku, maka sudah sepanÂtasnya gambaran utuh terkait poleÂmik penolakan perusaÂhaan ini harus didengar.
Apalagi, dari sisi PT Waragonda, justru manajemen telah menunÂjukkan data valid dan otentik yang tidak dapat dibantah oleh Pemprov Maluku, dimana berdasarkan data pada tahun 2021, Kementerian ESÂDM mengeluarkan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), diÂmana masih bersifat eksplorasi dan baru pada tahun 2023 izin eksploitasi dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
Artinya, jika tahun 2021 baru menÂdapat WIUP dengan status eksploÂrasi, maka memang salah jika peruÂsaÂhaan melakukan aktiÂvitas ekploiÂtasi yang seolah-olah terkesan itu eksploitasi, karena belum bisa itu maksudnya.
Pasalnya, eksplorasi dalam prakÂtek pertambangan, jika ingin menguji sampel terhadap kanduÂngan mineral di bumi, maka tidak terlalu banyak material yang diperlukan
âKalau misalkan diambil dalam jumlah yang banyak, maka kita arus tanyakan kepada manajemen apa tujuannya mengambil banyak, kan belum punya izin untuk produksi baru eksplorasi,â jelas gubernur.
Gubernur menegaskan, ketika ada reaksi seperti dari mahasiswa dan aktivis, pemprov harus menÂdengarÂnya, namun akan hati-hati dalam mengambil keputusan, sehiÂngga perlu mendengar langÂsung keteraÂngan dari pemangku kepentingan setempat.
Jika hasil diskusi, ternyata meÂmang pihak Pemerintah Negeri Haya dan stakeholder tidak meÂnghendaki lagi ada PT Waragonda disana, maka tidak dapat dipakÂsakan, sebab tidak sehat juga jika PT Waragonda tetap berada di Negeri Haya ditengah gempuran penolakan secara formal.
âKalau misalnya ada ruang untuk bernegosiasi dengan memperÂhatikan kepentingan 48 pekerja local, maka kita harus memasukkan semua fakta dalam pertimbangan, agar kebijakan yang kita buat tepat,â jelas gubernur. (S-20)