SIWALIMA.id > Berita
Menteri ESDM Diminta Hentikan Izin PT Waragonda
Daerah , Headline | Rabu, 24 September 2025 pukul 23:20 WIT

AMBON, Siwalimanews – Senator asal Mauku Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina, minta Kemen­terian ESDM untuk menghentikan sementara perizinan PT Waragonda di Negeri Ha­ya, Kabu­pa­ten Malu­ku Tengah.

Peng­hentian sementara izin PT Waragonda ini, merupakan tin­dakan yang harus dilakukan dite­ngah konflik penolakan oleh masyarakat di negeri tersebut.

Pasalnya, konflik masyarakat adat di negeri itu dengan PT Waragonda telah menjadi konsumsi nasional, maka pemerintah daerah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebagai anggota DPD dapil Malu­ku, Bisri memastikan akan turun langsung ke Negeri Haya untuk ber­dialog, terkait konflik antara masya­rakat disana dengan PT Waragonda.

Menurutnya, setiap usaha per­tam­bangan harus dilakukan de­ngan baik tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat adat selaku pemegang hak ulayat, sebab jika itu terjadi, maka negara harus hadir memberikan perlindu­ngan kepada masyarakat adat.

“Kalau masyarakat di pusaran Kota Ambon dan Maluku Tengah saja dizalimi oleh korporasi, bagai­mana dengan daerah-daerah yang jauh dari akses publik sudah pasti ju­ga dizalimi,” tandas  Latuconsina ke­pada wartawan di Ambon, Selasa (23/9).

Menurutnya, untuk meredam kon­flik antara masyarakat adat Negeri Haya dengan pihak peru­sahaan, maka Kementerian ESDM harus menghentikan sementara izin pengoperasian perusahaan ini.

Pasca penghentian tersebut, pem­da dapat menjembatani komunikasi antar dua belah pihak untuk mencari solusi, artinya jika solusinya tidak tercapai, maka harus ada tindakan tegas.

“Apabila masalah ini tidak kun­jung mendapatkan kesepakatan, maka kami akan merekomendasikan Ke­menterian ESDM untuk segera cabut izin terse­but,” tegas Latucon­sina.

Latuconsina mengaku, setiap investasi yang datang di ke Maluku, harus menghormati masyarakat hu­kum adat setempat, artinya perusa­haan harus beroperasi dalam wilayah izin usaha pertam­bangan yang ditetapkan, agar tidak terjadi konflik.

Gubernur Janji Temui Warga Haya

Sebelumnya diberitakan, Guber­nur Maluku Hendrik Lewerissa me­mastikan, tidak akan memahami apapun terkait polemik PT Wara­gonda, sebelum bertemu Peme­rintah Negeri Haya di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal itu disampaikan gubernur saat bertemu Aliansi Baku Jaga Tanah Ma­luku di ruang rapat Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/9).

Untuk diketahui, kedatangan ali­an­si ini, untuk menuntut gubernur mencabut izin PT Waragonda, kare­na telah merusak lingkungan.

Dalam pertemuan itu, gubernur menegaskan, dirinya tidak tuli, tetapi mendengarkan berbagai keluhan dan informasi terkait polemik PT Waragonda dengan masyarakat Negeri Haya.

Namun, untuk pengambilan ke­pu­tusan, tentu ada mekanisme pe­me­rintahan yang harus ditempuh khu­susnya mendengar langsung ketera­ngan dari Pemerintah Negeri Haya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat disana.

“Saya akan ke Haya bertemu de­ngan semua stakeholder disana, mulai dari pemerintah negeri, tokoh masyarakat, pemuda hingga tokoh adat untuk mendengar langsung dari mereka terkait persoalan di Negeri Haya, supaya gambaran kami ini komplit,” ucap gubernur.

Kunjungan tersebut kata guber­nur sangat penting, karena izin PT Waragonda dikeluarkan oleh Guber­nur Maluku, maka sudah sepan­tasnya gambaran utuh terkait pole­mik penolakan perusa­haan ini harus didengar.

Apalagi, dari sisi PT Waragonda, justru manajemen telah menun­jukkan data valid dan otentik yang tidak dapat dibantah oleh Pemprov Maluku, dimana berdasarkan data pada tahun 2021, Kementerian ES­DM mengeluarkan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), di­mana masih bersifat eksplorasi dan baru pada tahun 2023 izin eksploitasi dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.

Artinya, jika tahun 2021 baru men­dapat WIUP dengan status eksplo­rasi, maka memang salah jika peru­sa­haan melakukan akti­vitas ekploi­tasi yang seolah-olah terkesan itu eksploitasi, karena belum bisa itu maksudnya.

Pasalnya, eksplorasi dalam prak­tek pertambangan, jika ingin menguji sampel terhadap kandu­ngan mineral di bumi, maka tidak terlalu banyak material yang diperlukan

“Kalau misalkan diambil dalam jumlah yang banyak, maka kita arus tanyakan kepada manajemen apa tujuannya mengambil banyak, kan belum punya izin untuk produksi baru eksplorasi,” jelas gubernur.

Gubernur menegaskan, ketika ada reaksi seperti dari mahasiswa dan aktivis, pemprov harus men­dengar­nya, namun akan hati-hati dalam mengambil keputusan, sehi­ngga perlu mendengar lang­sung ketera­ngan dari pemangku kepentingan setempat.

Jika hasil diskusi, ternyata me­mang pihak Pemerintah Negeri Haya dan stakeholder tidak me­nghendaki lagi ada PT Waragonda disana, maka tidak dapat dipak­sakan, sebab tidak sehat juga jika PT Waragonda tetap berada di Negeri Haya ditengah gempuran penolakan secara formal.

“Kalau misalnya ada ruang untuk bernegosiasi dengan memper­hatikan kepentingan 48 pekerja local, maka kita harus memasukkan semua fakta dalam pertimbangan, agar kebijakan yang kita buat tepat,” jelas gubernur. (S-20)

BERITA TERKAIT