Hingga kini publik Kabupaten Maluku Tengah masih menunggu gebrakan Kejari setempat untuk melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.
Kasus ini sementara dilakukan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tercatat ratusan saksi penerima bantuan bansos telah diperiksa, begitu juga puluhan pejabat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malteng termasuk Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa dan sejumlah anggota DPRD Malteng.
Saat ini kasus dugaan korupsi Bansos Malteng masuk dalam tahap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3) lalu
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat perubahan hingga tiga kali surat keputusan sebelum dana sebesar Rp9,7 miliar tersebut dicairkan.
Selain itu, dari total anggaran Rp9,7 miliar yang dialokasikan, dana yang diketahui sersalurkan kepada kelompok penerima hanya sekitar Rp7,2 miliar.
ementara sisanya diduga disalurkan kepada kelompok yang tidak berasal dari usulan anggota DPRD. Perbedaan nilai tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah mas-yarakat. Karena terdapat selisih sekitar Rp1,6 miliar yang belum diketahui secara pasti kepada kelompok mana dana tersebut disalurkan, serta atas dasar persetujuan atau perintah siapa
Tinggal selangkah lagi Kejari Malteng menuntaskan kasus ini dan menemukan siapa oknum yang diduga bertanggung jawab terhadap penanganan kasus ini yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Publik Malteng terus mendorong Kejari untuk bisa menuntaskan kasus ini termasuk siapapun yang diduga terlibat haruslah bertanggung jawab secara hukum.
Perhitungan kerugian negara merupakan tahap akhir yang dilakukan Kejaksaan Negeri setelah menemukan adanya indikasi korupsi maka segera tetapkan tersangka.
Siapapun yang diduga terlibat harus dijerat dan jangan lindungi, dan jangan terlambat dalam penanganannya. Siapa saja yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini sudah cukup lama bergulir namun belum juga dituntaskan.
Kejari Malteng harus berani mengungkap aktor intelektual maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan dan penyaluran dana bansos. Kita menunggu saja penetapan tersangka dari Kejari Malteng.(*)