AMBON, Siwalima - Putusan lima bulan penjara terhadap oknum brimob penganiaya lansia di Alang, Kabupaten Maluku Tengah menuai kritik tajam.
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends selaku wakil rakyat asal Maluku itu menilai vonis tersebut berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon yang dibacakan Senin (4/5), terdakwa Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), seorang lansia di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh dari ekspektasi publik, terlebih pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Dengan itu Mercy menyebut, ringannya vonis berisiko memperkuat persepsi impunitas di tubuh aparat.
“Ketika pelaku adalah penegak hukum dan hukuman yang dijatuhkan justru ringan, publik akan mempertanyakan keberpihakan sistem peradilan. Ini bukan sekadar satu kasus, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya, Selasa (5/5).
Menurut Mercy, aparat seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran, terutama kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia, seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat sebagai efek jera sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik.
Ia juga mendesak Polda Maluku untuk tidak berhenti pada proses pidana semata, melainkan menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme etik dan disiplin internal.
“Sanksi etik harus tegas dan transparan. Publik perlu melihat bahwa institusi tidak melindungi pelaku,” katanya.
Selain itu, Mercy menyoroti peran jaksa dan hakim dalam memastikan rasa keadilan tercapai.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.
Di sisi lain, keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.
Menantu korban, Seli Huwae (51), menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Mama Mimi, baik secara fisik maupun psikologis.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dorong Pemecatan
Tim kuasa hukum terdakwa Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae angkat bicara terkait berkembangnya tuntutan publik yang mendorong pemecatan kliennya dari institusi Polri.
Mereka menilai desakan tersebut mencerminkan kecenderungan pergeseran tujuan hukum pidana ke arah pembalasan, bukan keadilan yang proporsional dan berbasis fakta.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Lieber Huwae, Johan Melky Darmapan, dan Jhon Michaele Berhitu menegaskan bahwa perkara tersebut telah diproses secara terbuka di Pengadilan Negeri Ambon.
Bahkan dalam persidangan, seluruh fakta menunjukkan bahwa luka yang dialami korban telah sembuh dan korban dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Dengan itu, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu luka baru dapat dikategorikan sebagai luka berat apabila menimbulkan dampak serius seperti cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau kondisi yang membahayakan nyawa.
"Sementara itu, dalam kasus ini korban disebut hanya menjalani perawatan selama satu hari dan tidak mengalami dampak permanen,"ujar Berhitu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Siwalima, Rabu (6/5).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Namun, terdakwa telah mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan, termasuk menjalani penahanan sejak tahap penyidikan hingga putusan dijatuhkan.
“Publik harus tahu bahwa terdakwa bukan tidak dihukum. Ia telah ditahan, menjalani proses hukum, mengakui perbuatannya, dan menerima konsekuensi hukum,” ujar Berhitu.
Selain proses hukum, terdakwa bersama keluarga dan institusi tempatnya bertugas telah berulang kali meminta maaf kepada korban. Mereka juga mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di Ambon. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan gangguan penglihatan korban disebabkan oleh katarak dan bukan akibat dari insiden yang dipermasalahkan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya, korban sempat menyatakan kesediaannya mencabut laporan, namun berubah setelah adanya komunikasi dari pihak keluarga lainnya.
Sehingga dari fakta-fakta tersebut, menunjukkan bahwa terdakwa tidak menghindari tanggung jawab dan telah berupaya melakukan pemulihan.
Oleh karena itu, ia menilai tuntutan yang terus mengarah pada penghukuman sosial perlu menjadi perhatian publik.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana bukan alat balas dendam. Hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa KUHP 2023 mengedepankan pendekatan yang lebih berimbang, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melindungi korban dan memulihkan hubungan sosial yang terdampak.
Ia menambahkan, konteks sosial perkara ini juga penting dipahami, mengingat korban dan terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal berdampingan di Negeri Allang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Putusan pengadilan harus dihormati sebagai hasil proses hukum yang rasional dan berbasis fakta. Jangan sampai hukum pidana kehilangan orientasi keadilan dan berubah menjadi alat pelampiasan dendam,” tutupnya. (S-25)