AMBON, Siwalima.id - Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat senilai 6,7 miliar yang diduga bermasalah, ternyata dikuasai Kepala Sekolah.
Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.
Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai, meskipun anggaran proyek telah dicairkan seluruhnya atau mencapai 100 persen.
Informasi yang diperoleh Siwalima, Selasa (2/6) Kepsek diduga melakukan sendiri pencairan anggaran dan dimasukan ke rekening pribadinya.
Sumber menyebutkan, saat pemeriksaan 4 saksi pada Jumat (29/5) kemarin, para saksi membeberkan peran kepala sekolah.
Kepsek diduga telah melakukan pemindahan seluruh dana proyek dari rekening bantuan pemerintah ke rekening pribadinya.
“Pada pencairan tahap pertama, itu proses pencairan dilakukan sendiri oleh kepsek, nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar dan itu semua dipindahkan ke rekening pribadi kepsek,”ujar Sumber.
Selanjutnya, pada pencairan tahap dua, nilai anggaran proyek sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, Kepsek melakukan pemindahan ke rekening pribadinya sebesar Rp1 miliar dan Rp500 juta dipegangnya
“Untuk sisanya dari Rp2,1 miliar, lalu Rp1 miliar dipindahkan ke rekening pribadi Kepsek sedangan Rp500 juta dia pegang entah untuk apa, dan sisanya belum diketahui dimana,”jelas sumber.
Pasca pencairan tahap dua itu lanjut sumber, Kepsek menghilang hingga munculnya kasus ini.
“Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan. Jadi dia berperan dominan dalam pengelolaan keuangan proyek,”kata sumber.
Saksi akan Diperiksa
Polisi membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB memperoleh bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp 6,7 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.
Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai meskipun anggaran proyek telah dicairkan seluruhnya atau mencapai 100 persen.
Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan sebagian dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Alhasil penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam pekan ini akan memeriksa 14 saksi untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus pembangunan USB SMAN 29 Kabupaten SBB itu.
Sebelum pemeriksaan 14 saksi tersebut, pada Jumat (29/5) penyidik memeriksa empat orang saksi.
Sesuai agenda, lima saksi yang telah dilayangkan panggilan, namun satu saksi mangkir.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (31/5) mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat (29/5). Namun dari jumlah tersebut, baru empat saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dari empat saksi yang diperiksa, dua orang hadir pada jadwal pemeriksaan hari Jumat. “Keduanya masing-masing berasal dari unsur dinas terkait dan konsultan pengawasan proyek pembangunan sekolah tersebut,”ujar Rositah.
Sementara dua saksi lainnya, masing-masing satu orang dari unsur dinas dan satu orang dari pihak sekolah, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut disertai alasan yang disampaikan kepada penyidik dan pemeriksaannya dijadwalkan kembali pada Selasa (2/6).
Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi yang dijadwalkan ulang, penyidik juga tengah mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi lainnya guna memperkuat proses penyidikan.
“Untuk pekan depan (pekan ini-red), Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyiapkan sebanyak 14 surat panggilan pemeriksaan saksi,”katanya.
Meski demikian, Rositah tidak menyebutkan detail identitas para saksi yang telah diperiksa.(S-25)