AMBON, Siwalimanews â Sungguh sangat miris gedung pasar baru Mardika dijadikan sebagai tempat pesta sabu, oleh penjaga toilet yang adalah karyawan pada gedung pasar itu serta para juru parkir.
Pesta sabu itu, diketahui oleh personel tim penegakan hukum (Gakkum) Polda Maluku yang melakukan penggerebekan terhadap aktivitas pesta sabu itu pada, Senin (13/10) dini hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.31 WIT itu berlangsung hanya sehari sebelum kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pasar Mardika.
Informasi yang diperoleh Siwalimanews di Mapolda Maluku menyebutkan, 13 personel tim Gakkum Polda Maluku tengah bertugas rutin di area Pasar Mardika dan mencurigai gerak-gerik sejumlah pemuda yang diduga merupakan pengelola parkir dan toilet yang dikelola oleh CV Kibas Halawan, perusahaan yang disebut dimiliki oleh Husnaini Marasabessy.
Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, seorang anggota tim mencoba melakukan penyergapan. Namun karena jumlah pelaku lebih banyak, sempat terjadi adu mulut dan perkelahian antara petugas dan kelompok tersebut.
Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan alat isap sabu-sabu (bong), satu unit telepon genggam, empat korek api gas serta sejumlah uang pecahan Rp50 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu.
Selain itu, petugas menemukan identitas dengan inisial AU yang diketahui sebagai anggota tim transisi penataan Pasar Mardika bentukan Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Maluku Ahmad Jays Ely, serta seorang petugas parkir berinisial MT.
Di lokasi juga ditemukan sepeda motor merk Honda Beat hitam dengan Nomor Polisi DE 6255 NJ yang ditinggalkan pelaku saat kabur. Diduga, uang pecahan yang ditemukan, merupakan hasil pungutan parkir dan toilet yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Ironisnya lagi, kejadian ini terjadi tepat di depan pos jaga anggota Kodim 1504 Pulau Ambon, yang saat itu dijaga oleh salah satu anggota kodim.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10) membenarkan penggrebekan tersebut.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Mardika dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku pada hari yang sama sekitar pukul 02.45 WIT di Jalan Mardika, Gedung Putih, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
âPenindakan berawal dari informasi yang diterima Ipda Frans Olla dan diteruskan ke perwira Ditresnarkoba. Saat dicek di TKP, tim menemukan dua alat isap (bong) dan satu pipet kaca yang diduga berisi residu narkotika jenis sabu, serta uang tunai Rp500.000,â jelas Kombes Rositah.
Barang-barang tersebut lanjut Kabid, diduga adalah milik para pelaku yang sempat melarikan diri. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Barang bukti yang diamankan meliputi, dua alat isap sabu (bong), satu pipet kaca berisi residu sabu dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,” jelas Kombes Rositah.(S-25)