AMBON, Siwalimanews â Nasib perusahaan tambang batuan yang beroperasi di Kota Ambon hingga saat ini tak jelas.
Pasalnya, pertemuan Komisi III DPRD Kota Ambon dengan Dinas ESDM Maluku terkait perizinan pengelolaan tambang batuan belum membuahkan hasil. Jalan buntu diperoleh, lantaran keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi terkait penerbitan Izin Pertambangan.
“Masalahnya karena kewenangan tidak ada di pemprov, jadi pengembang harus usulkan proses izin di pemprov, kemudian pemprov harus tunggu konfirmasi dari kementerian. Ini prosesnya panjang dan ada sekitar 26 syarat yang tidak mudah untuk dipenuhi,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Hary Far-Far kepada wartawan di ruang Komisi III, Senin (6/10).
Menurutnya, secara administrasi, tidak satupun perusahaan di Kota Ambon yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.
Sebagian perusahaan, diketahui baru mengatongi IUP eksplorasi yang membutuhkan waktu 3 tahun untuk ditinjau menjadi IUP Produksi. Sementara sebagian perusahaan lainnya, justru baru berproses untuk IUP eksplorasi.
“Pertemuan kita beberapa waktu lalu dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku, bahwa benar proses pertambangan mentok di perizinan dan administrasi karena terkendala Peraturan Menteri (Permen) mengenai wilayah pertambangan, nah ada 8 perusahaan di Ambon beroperasi di bidang pertambangan dan baru dua yang kantongi IUP eksplorasi, ” jelas Far Far.
Mengingat tambang batuan merupakan salah satu investasi di Kota Ambon yang menyerap cukup banyak tenaga kerja kata Far Far, maka Komisi III minta Pemkot Ambon mengeluarkan diskresi atau kebijakan.
“Kita dorong Pemkot Ambon untuk ambil diskresi/kebijakan, karena kalau kita berlakukan aturan untuk menjamin kepastian hukum, maka dipastikan seluruh tambang batuan yang beroperasi harus ditutup. Disini komisi prioritaskan yang namanya keadilan harus diperhitungkan dampak dari investasi tersebut untuk perkembangan kota ini kedepan, termasuk para pekerja didalamnya,” tandas Far Far.
Politisi partai Perindo Kota Ambon ini mengungkapkan, diskresi diperlukan agar operasi perusahaan pertambangan dapat terus berjalan sambil proses perizinan tetap berlangsung.
“Yang menjadi fokus pemkot dan Komisi III, Kita biarkan saja ini berjalan, namun bukan tanpa garansi, tapi dengan pengawasan, bahwa izin itu diurus dan pastikan diselesaikan. Nah perusahaan yang bisa beroperasi ini hanya perusahaan yang sudah memiliki dokumen UPL dan UKL,â jelas Far Far.
Far far berharap, dengan segala upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon melalui Pemerintah Provinsi Maluku, maka ada revisi dari peraturan menteri, terkait wilayah tambang, sehingga setiap pengurusan izin dipermudah.(S-10)