AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku berkomitmen untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, yang merenggut nyawa satu siswa Madrasah Aliyah Negeri bernama Arianto Tawakal (14)
Sementara korban lainnya yang adalah Nasri Karim (15) kaka korban, yang saat ini masih dalam perawatan medis.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Sabtu (21/2) menegaskan, komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelaku berinisial MS yang merupakan oknum anggota Brimob.
“Kasus ini ditangani oleh Polres Tual dan terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” jelas Kombes Rositah.
Selain proses pidana, terhadap terduga pelaku, juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri.
"Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar kode etik, terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kombes Rositah.
Rositah juga menyampaikan, bahwa Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto telah menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ucap Kombes Rositah.
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda juga telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Rositah.
Polda Maluku menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa.(S-25)