AMBON, Siwalima.id - Dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota TNI AD mencuat, setelah seorang oknum prajurit berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial ATK diduga menjanjikan kelulusan kepada calon peserta asal Kepulauan Tanimbar dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula saat oknum tersebut menawarkan bantuan kelulusan kepada korban melalui skema “mahar”.
Keluarga korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang. Namun, harapan itu pupus setelah calon peserta dinyatakan tidak lolos dalam seleksi resmi TNI AD.
Menanggapi hal ini, Kepala Kesehatan Daerah Militer (Kakesdam) XV Pattimura, Kolonel Ckm Daris Hidayat, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga atas kejadian yang mencoreng nama baik institusi TNI.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Kami sangat menyayangkan dugaan penipuan ini, karena pada prinsipnya masuk TNI tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, oknum Serka ATK merupakan personel Kesdam XV/Pattimura yang saat ini sedang diperbantukan atau berada di bawah kendali operasi (BKO) di Kodim 1502/Masohi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya keterlibatan pihak lain berinisial RB yang diduga menjadi perantara dalam transaksi tersebut.
Oknum Serka ATK mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta dari RB dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana tersebut. Namun, ia tidak mengetahui apakah uang itu telah diteruskan kembali kepada pihak korban.
Meski ada klaim pengembalian uang, Kakesdam menegaskan hal tersebut tidak menghapus pelanggaran yang telah dilakukan. Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan periksa. Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Praktik percaloan seperti ini sangat dilarang dan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kakesdam juga menekankan bahwa pimpinan TNI, termasuk Pangdam XV/Pattimura, memiliki komitmen kuat untuk menindak setiap pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, terutama yang merugikan masyarakat dan merusak integritas proses rekrutmen prajurit.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Menurutnya, seluruh proses seleksi TNI dilakukan secara transparan dan bebas biaya.
Selain itu, Kakesdam mengingatkan bahwa praktik suap tidak hanya menjerat pelaku calo, tetapi juga pihak pemberi. Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 492 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu penipuan. Segera laporkan agar tidak ada lagi korban,” pungkasnya.(S-10)