SIWALIMA.id > Berita
Oknum TNI AD Ini Diduga Jadi Calo Rekrutmen
Daerah , Headline | Rabu, 1 April 2026 pukul 15:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota TNI AD mencuat, setelah seorang oknum prajurit berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial ATK diduga menjanjikan kelulusan kepada calon peserta asal Kepulauan Tanimbar dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat oknum tersebut me­nawarkan bantuan kelulusan kepada korban melalui skema “mahar”. 

Keluarga korban yang percaya ke­mudian menyerahkan sejumlah uang. Namun, harapan itu pupus setelah calon peserta dinyatakan tidak lolos dalam seleksi resmi TNI AD.

Menanggapi hal ini, Kepala Ke­sehatan Daerah Militer (Kakes­dam) XV Pattimura, Kolonel Ckm Daris Hidayat, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga atas kejadian yang mencoreng nama baik institusi TNI.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan ke­luarga. Kami sangat menyayang­kan dugaan penipuan ini, karena pada prinsipnya masuk TNI tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, oknum Serka ATK merupakan personel Kesdam XV/Pattimura yang saat ini sedang diperbantukan atau berada di bawah kendali operasi (BKO) di Kodim 1502/Masohi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya keterliba­tan pihak lain berinisial RB yang diduga menjadi perantara dalam transaksi tersebut. 

Oknum Serka ATK mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta dari RB dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana tersebut. Namun, ia tidak menge­tahui apakah uang itu telah diteruskan kembali kepada pihak korban.

Meski ada klaim pengembalian uang, Kakesdam menegaskan hal tersebut tidak menghapus pelang­garan yang telah dilakukan. Pi­haknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan periksa. Kami tegas­kan, tidak ada yang kebal hukum. Praktik percaloan seperti ini sangat dilarang dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Kakesdam juga menekankan bahwa pimpinan TNI, termasuk Pangdam XV/Pattimura, memiliki komitmen kuat untuk menindak se­tiap pelanggaran, baik disiplin mau­pun pidana, terutama yang merugi­kan masyarakat dan meru­sak integritas proses rekrutmen prajurit.

Ia mengimbau masyarakat un­tuk tidak mudah percaya terhadap ok­num yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Menurutnya, seluruh proses seleksi TNI di­lakukan secara transparan dan bebas biaya.

Selain itu, Kakesdam meng­ingat­kan bahwa praktik suap tidak hanya menjerat pelaku calo, tetapi juga pihak pemberi. Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 492 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, bisa dipas­tikan itu penipuan. Segera lapor­kan agar tidak ada lagi korban,” pungkasnya.(S-10)

BERITA TERKAIT