AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie memastikan tidak ada lagi penerimaan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Penegasan ini diungkapkan Sekda merespon peringatan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar pemerintah daerah tidak lagi melakukan rekrutmen honorer, apalagi untuk tenaga administrasi.
Sekda menjelaskan, belanja pegawai pada Pemerintah Provinsi Maluku saat ini telah mencapai 40 persen, dan tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, jika Pemprov Maluku melakukan rekrutmen lagi tenaga honorer tentu akan menambah beban bagi keuangan daerah ditengah kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap belanja transfer.
“Belanja pegawai kita sudah lebih dari 40 persen, jadi tidak ada lagi rekrutmen honorer dalam jabatan apapun,” tegas Sekda kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Rabu (10/6).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini terus memperjuangkan adanya kepastian hukum, terkait dengan kebijakan relaksasi pasal 146 UU HKPD walaupun sudah ada kesepakatan antara Mendagri, Menpan-RB dan Menteri Keuangan terkait belanja pegawai maksimal 30 persen.
Pemprov kata Sekda tidak mungkin merumahkan ribuan PPPK sebab akan berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran terbuka yang saat ini terus mengalami tren penurunan.
“Kebanyakan ASN kita ini kan gurunya karena memang kebutuhannya seperti itu. Kalau di Jawa jumlah sekolah sedikit makanya guru sedikit sementara di Maluku sebagai daerah kepulauan jumlah sekolah banyak maka guru juga banyak jadi tidak mungkin kita merumahkan PPPK,” jelasnya.
Pemprov sambung sekda, akan memaksimalkan ASN baik PNS, PPPK maupun PPPK paruh waktu yang saat ini sudah ada guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“ASN yang ada ini akan kita dorong agar bekerja lebih baik untuk mencapai target kinerja pemerintah. Kemarin juga pak Gubernur sudah meminta ada ada pemrov diberikan kelonggaran untuk menata PPPK semoga usulan tersebut mendapatkan respon cepat,” ucap Sekda.
Sekda pun mengingatkan para pimpinan OPD agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sehingga kedepan tidak ada persoalan berkaitan dengan tenaga honorer sesuai arahan Kemendagri.(S-20)