AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan, PT Batu Tua di Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, kini tidak lagi beroperasi, khususnya mengangkut material tambang jelang berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, pemerintah provinsi tentu telah mendengar setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait aktivitas PT Batu Tua.
Bahkan setiap aspirasi yang disampaikan tentu menjadi perhatian pemprov dalam pengambilan kebijakan, tetapi terkait dengan pencabutan izin pertambangan bukan menjadi kewenangan pemprov.
Menurutnya, PT Batu Tua merupakan perusahaan yang mendapatkan IUP dari Kementerian ESDM, artinya telah memiliki legitimasi hukum untuk melakukan operasi maupun produksi.
“PT Batu Tua itu IUP-nya diterbitkan Kementerian ESDM, artinya penghentian operasional itu harus kita surati kementerian,” ujar Kasrul.
Kendati begitu, Kasrul menegaskan, dari laporan yang diterima Pemprov Maluku, ternyata PT Batu Tua tidak lagi beroperasi karena kandungan tembaga telah habis.
Tak hanya itu IUP PT Batu Tua yang sebelumnya dikeluarkan Kementerian ESDM akan berakhir di bulan Desember mendatang sehingga tidak ada lagi operasi seperti dulu.
“Laporan yang kami terima perusahaan ini tidak lagi beroperasi karena kandungan tembaga sudah habis dan IUP-nya sudah mau abis juga,” tandas Kasrul.
Kasrul memastikan, pemprov terus memantau proses pembersihan material yang tumpah ke perairan sekitar pelabuhan milik PT Batu Tua akibat tongkang yang patah.
“Kita terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan dampak dari tumpahan material tambang dapat diatasi,” ucap Kasrul.(S-20)