SIWALIMA.id > Berita
Pengerjaan Gedung Seminari Keuskupan Amboina, Diduga Sarat Korupsi
Headline , Hukum | Selasa, 9 September 2025 pukul 23:56 WIT

AMBON, Siwalimanews – Gedung bernilai Rp14,8 miliar itu, dikerjakan asal-asalan, material proyekpun tidak sesuai dan bergeser jauh desain awal.

Proyek pembangunan Gedung Asrama Seminari Keuskupan Amboina, di Dusun Air Louw, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusa­niwe, Kota Ambon, diduga sarat korupsi, karena dikerjakan asal-asalan dan jauh dari peren­canaan awal.

Proyek milik Balai Penataan Ba­ngunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Wilayah Maluku tahun 2024 ini dikerjakan dengan sum­ber dana dari APBN sebesar Rp14.853.000.000.

Proyek ini dilelang pada 1 April 2024, dengan nama Pembangu­nan Gedung Asrama Seminari Keus­kupan Amboina dengan kode tender 89149064 pada LPSE Kementerian PU, dengan nilai Pagu kapet Rp 16.230.000.000.

Tercatat ada 106 perusahaan yang sedari awal menyatakan berminat untuk mengerjakan proyek tersebut, namun pada akhirnya hanya 10 perusahaan yang memasu­kan penawaran yakni PT Nailaka Indah dengan nilai penawaran Rp14.853.000.000.00, selanjutnya PT Viola Cipta Mahakarya dengan nilai Rp15.197.756.695,67, kemudian PT YEPQ Arika dengan nilai penawaran 13.275.638.994,71 serta PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp14.603.604.000,00.

Selanjutnya PT Urban Sakti Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.487.129.992,53, kemudian PT Citra Putra Laterang dengan nilai penawaran Rp12.984.000.000,00, berikutnya ada PT Toleransi Aceh dengan nilai Rp14.872.913.406,63, PT Bumi Palapa Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.803.638.872,57, PT Rafla dengan nilai penawaran Rp14.867.329.091.62.

Setelah dievaluasi, panitia tender memenangkan PT Naelaka Indah sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp14.853.000.000.00 dan nilai kontrak Rp14.853.000.000,00.

Proyek ini mulai dikerjakan oleh perusahaan yang beralamat di Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada bulan Juli 2024, dengan membangun ruangan aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank dan landscape atau penataan kawasan di tanah milik Keuskupan Amboina di Dusun Air Louw.

Proyek yang selesai dibangun bulan Februari 2025, kemudian diserahkan oleh BPBPK Maluku ke Keuskupan Amboina pada 23 April 2025. Ironisnya, baru beberapa bulan diserahkan, sebagian gedung itu mulai alami kerusakan.

Dari berbagai informasi yang dihimpun Siwalima, diketahui proyek ini diduga sarat unsur korupsi, sebab kalau mau dilihat pembangunannya juga asal-asalan dan terkesan tidak memperhatikan kualitas dari bangunan tersebut.

Satu sumber yang dekat dengan Keuskupan Amboina, Senin (8/9) menyebutkan, karena mengejar waktu, pembangunan gedung tersebut dikerajakan terburu-terburu.

“Material yang dipakai juga tidak sesuai dengan speknya, sebab baru diserahkan dan belum dimanfaatkan tapi banyak bagian pada gedung itu sudah rusak,” ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan itu.

Dia lalu merinci sebagian kerusakan pada gedung itu, seperti kusen jendela dan pintu, kemudian air merembes pada beberapa ruangan.

Kemudian pembangunannya tidak sesuai dengan usulan dari Keuskupan Amoina ke Kementerian PU, sebab bangunan dua lantai itu yang terdiri dari 18 kamar tidur, namun tidak ada kamar untuk pembina di sana.

Selain itu ujarnya, kebutuhan pendidikan seminari memiliki spesifikasi yang berbeda dari sekolah umum, seperti kebutuhan kamar mandi di setiap kamar, ruang pembina, ruang doa, dapur dan aula.

“Sampai dengan selesainya, tidak ada kamar pembina dan kamar pembantu, padahal  ttu berdampak langsung ke pengelolaan asrama karena seharusnya mereka tinggal di dalam untuk mendampingi anak-anak,” rincinya.

Sumber ini juga mengaku mendapat informasi dari beberapa orang di BPBPK Maluku, kalau pembangunan Seminari Xaverianum ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan perencanaan.

“Orang dalam di BPBPK juga mengakui kalau terjadi perubahan beberapa kali dari rencana awal dari proyek ini, dimana ada sejumlah item yang dihilangkan. Jadi kalau dikatakan ada indikasi terjadi dugaan korupsi bisa saja benar adanya,” tutur sumber tersebut.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah pemindahan bak penampungan air, dimana pada perencanaan awal, bak ditempatkan di dataran tinggi agar air dialirkan dengan sistim gravitasi. Namun dalam pelaksanaannya, bak dipindahkan ke dataran rendah dan menggunakan pompa besar yang dinilai tidak efisien dan berisiko menyulitkan pengguna dalam jangka panjang.

“Pompa besar itu bukan solusi, itu siksa pengguna. Padahal konsep gravitasi lebih alami dan murah” beber sumber itu.

Sumber ini menyayangkan tidak dilibatkan Keuskupan Amboina dalam perubahan desain dan teknis di tengah jalan. Menurutnya, sebagai pemohon dan penerima manfaat, Keuskupan memiliki hak untuk dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pelaksanaan proyek.

Pun dia mengaku, indikasi itu dapat dilihat dari bahan bangunan yang tidak berkualitas, serta sejumlah item yang ada dalam perencanaan dihilangkan, hingga sistem air dan sanitasi yang tak layak, serta sejumlah masalah lainnya.

Anehnya kata sumber ini, sebelum proyek ini diserahkan ke Keuskupan Amboina selaku pemilik bangunan, tim dari BPBPK dan pihak Kejati Maluku datang ke lokasi untuk mengawasinya. Walau proyek ini terlihat amburadul, namun dua oknum jaksa tersebut terkesan membiarkannya.

Yang turun bersama orang-orang BPBKP waktu itu dua orang jaksa dari Kejati Maluku, tapi mereka terkesan seperti tidak tahu, atau malas tahu, sebab banyak sekali penyimpangan yang terlihat jelas dalam proyek ini, namun seperti mereka tidak melihatnya,” beber sumber itu.

Hingga berita ini naik cetak, belum diperoleh klarifikasi dari BPBPK Maluku.

Andreas Budi Wirawan, Kepala BPBPK Maluku, yang dihubungi melalui telepon seluler, belum juga memberi respons. (S-09)

BERITA TERKAIT