AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan dan pengangkutan merkuri tanpa izin.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sekitar 825 kilogram merkuri.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 01.50 WIT di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepatnya disamping Bandara Pattimura,” ungkap Kombes Rositah dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Rabu (6/5).
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, berupa pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan surveillance hingga menemukan adanya dugaan aktivitas penguasaan dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial EK (56) dan ST (44). EK diduga berperan sebagai pihak yang menguasai dan menyimpan merkuri, sementara ST bertindak sebagai sopir yang mengangkut barang menggunakan kendaraan pick up.
“Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 33 karung berisi botol yang diduga berisi merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram, dua unit telepon genggam, satu buku catatan, dokumen kendaraan, serta satu unit mobil pick up,” urai Kombes Rositah.
Pengungkapan ini kata Kombes Rositah, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan maupun membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Rositah.
Ia mengaku, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius, karena mengandung zat beracun yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan ahli dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, junto ketentuan dalam KUHP.
“Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar,” jelas Kombes Rositah.
Polda Maluku menyatakan, akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, terutama di wilayah yang rawan aktivitas pertambangan ilegal.(S-25)