AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan satu tersangka narkotika jenis ganja berinisial COH, di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (3/3).
Dari data yang diterima Siwalima, Jumat (13/3) menyebutkan, polisi menangkap COH setelah menerima paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T Express.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti ganja dengan total berat sekitar satu kilogram, termasuk kemasan paket, dengan berat bersih mencapai 856,96 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Juan yang disebut berada di Medan.
“Ganja itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dalam paket-paket kecil dengan harga sekitar Rp 100.000 per paket,” kata sumber di internal Polda Maluku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersangka COH beserta barang bukti ganja tersebut.
Ia mengatakan, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Indra.(S-25)