SIWALIMA.id > Berita
Polisi Juga Harus Periksa Jasmono
Headline , Hukum | Kamis, 9 April 2026 pukul 15:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus didesak periksa juga Inspektur Maluku, Jasmono, terkait kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Maluku Tenggara.

Proyek pembangunan jalan tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar milik Dinas PUPR Maluku itu diduga bermasalah, bukti dari lemahnya Inspektorat daerah dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah.

Jika Inspektorat Maluku melakukan pengawasan secara ketat terhadap tindak lanjut hasil review atas pekerjaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu, maka proyek tersebut tidak akan bermasalah dan berujung masuk ke ranah penegasan hukum.

Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty menjelaskan, Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan penggunaan anggaran daerah te­pat sasaran dan tidak disalahgu­nakan.

Corputty bilang, peran Inspek­torat dalam melakukan review atas pekerjaan proyek pemerintah dae­rah merupakan hal penting, seba­gai bagian dari upaya menyela­matkan keuangan daerah dari potensi penyimpangan.

“Review itu sangat penting dalam menentukan progres peker­jaan te­lah sesuai dengan yang harus diba­yarkan atau tidak. Disi­ni­lah penting­nya peran inspektorat daerah,” jelas Corputty kepada Si­walima melalui telepon selulernya, Rabu (8/4)

Dalam kaitan dengan pekerjaan jalan Danar Tetoat, Corputty mene­gaskan, jika pekerjaan belum selesai tetapi sudah dilakukan pembayaran 100 persen, maka secara hukum sudah merupakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Hal ini karena pembayaran paket pekerjaan seharusnya didasarkan pada progres pekerjaan di lapa­ngan yang semuanya melalui pro­ses review oleh Inspektorat Malu­ku.

“Jika sebelumnya Inspektorat sudah melakukan review, maka perlu dilihat hasil review tersebut. Apakah Inspektorat sudah mene­mukan adanya kekurangan peker­jaan atau tidak. Jika sudah dite­mu­kan tetapi tetap dilakukan pemba­yaran, maka di situ bisa muncul per­soalan tanggung jawab peng­awasan,” bebernya.

Sebaliknya jika Inspektorat sudah menemukan pekerjaan be­lum tuntas tetapi pembayaran tetap dilakukan, maka yang menjadi persoalan adalah tindak lanjut pengawasan oleh Inspektorat Maluku atas semua saat review.

Menurutnya pengawasan hasil review tidak boleh hanya berhenti pada saat menemukan kesalahan atau kekurangan atas pekerjaan, tetapi harus dilanjutkan dengan mencegah kerugian negara terjadi atas pekerjaan tersebut. 

“Jika sudah mengetahui ada kekurangan pekerjaan tetapi pembayaran tetap dilakukan, maka secara hukum itu bisa dikate­gorikan sebagai kelalaian penga­wasan dan dalam kondisi tertentu, bahkan dapat dinilai sebagai pem­biaran dan disinilah bukti inspek­torat lemah dalam pengawa­san,” tegas Corputty.

Dalam hukum, lanjut Corputty, pe­ngawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrative, dan dalam kondisi ter­tentu bahkan bisa masuk se­bagai pembiaran apabila aparat pengawas mengetahui adanya penyimpangan tetapi tidak melakukan tindakan.

Corputty menegaskan, pemba­ya­ran 100 persen atas pekerjaan yang belum selesai tidak dibe­narkan dalam sistem pengadaan pemerintah, karena pembayaran harus didasarkan pada progres pekerjaan riil di lapangan.

Pembayaran 100 persen tanpa disertai dengan pekerjaan di lapa­ngan maka,  berpotensi menim­bul­kan kelebihan bayar dan kerugian keuangan negara.

“Lemahnya pengawasan tindak lanjut atas hasil review inilah yang menjadi cikal bakal terjadinya persoalan atas pekerjaan jalan Danar Tetoat,” tandasnya.

Corputty menegaskan untuk me­nentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari lemahnya penga­wa­san Inspektorat maka harus dilihat dari hasil penyelidikan aparat pe­negak hukum karena harus dibuk­tikan apakah ada peran Inspektorat yang akhirnya menimbulkan ter­jadinya tindak pidananya. 

Untuk diketahui Penyidik Direk­torat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Empat tersangka yaitu, Kuasa Pe­ngguna Anggaran (KPA) Ismail Use­mahu, Pejabat Pembuat Komit­men, Muhijaty Tuanaya (MT), Pejabat Pe­lak­sana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT) dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).

Direktur Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, peneta­pan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup. “Dari seluruh saksi yang diperiksa, ada empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Karena itu statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanot­tama saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (8/4). (S-20/S-25)

BERITA TERKAIT