AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus didesak periksa juga Inspektur Maluku, Jasmono, terkait kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Proyek pembangunan jalan tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar milik Dinas PUPR Maluku itu diduga bermasalah, bukti dari lemahnya Inspektorat daerah dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah.
Jika Inspektorat Maluku melakukan pengawasan secara ketat terhadap tindak lanjut hasil review atas pekerjaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu, maka proyek tersebut tidak akan bermasalah dan berujung masuk ke ranah penegasan hukum.
Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty menjelaskan, Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Corputty bilang, peran Inspektorat dalam melakukan review atas pekerjaan proyek pemerintah daerah merupakan hal penting, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan keuangan daerah dari potensi penyimpangan.
“Review itu sangat penting dalam menentukan progres pekerjaan telah sesuai dengan yang harus dibayarkan atau tidak. Disinilah pentingnya peran inspektorat daerah,” jelas Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (8/4)
Dalam kaitan dengan pekerjaan jalan Danar Tetoat, Corputty menegaskan, jika pekerjaan belum selesai tetapi sudah dilakukan pembayaran 100 persen, maka secara hukum sudah merupakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini karena pembayaran paket pekerjaan seharusnya didasarkan pada progres pekerjaan di lapangan yang semuanya melalui proses review oleh Inspektorat Maluku.
“Jika sebelumnya Inspektorat sudah melakukan review, maka perlu dilihat hasil review tersebut. Apakah Inspektorat sudah menemukan adanya kekurangan pekerjaan atau tidak. Jika sudah ditemukan tetapi tetap dilakukan pembayaran, maka di situ bisa muncul persoalan tanggung jawab pengawasan,” bebernya.
Sebaliknya jika Inspektorat sudah menemukan pekerjaan belum tuntas tetapi pembayaran tetap dilakukan, maka yang menjadi persoalan adalah tindak lanjut pengawasan oleh Inspektorat Maluku atas semua saat review.
Menurutnya pengawasan hasil review tidak boleh hanya berhenti pada saat menemukan kesalahan atau kekurangan atas pekerjaan, tetapi harus dilanjutkan dengan mencegah kerugian negara terjadi atas pekerjaan tersebut.
“Jika sudah mengetahui ada kekurangan pekerjaan tetapi pembayaran tetap dilakukan, maka secara hukum itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian pengawasan dan dalam kondisi tertentu, bahkan dapat dinilai sebagai pembiaran dan disinilah bukti inspektorat lemah dalam pengawasan,” tegas Corputty.
Dalam hukum, lanjut Corputty, pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrative, dan dalam kondisi tertentu bahkan bisa masuk sebagai pembiaran apabila aparat pengawas mengetahui adanya penyimpangan tetapi tidak melakukan tindakan.
Corputty menegaskan, pembayaran 100 persen atas pekerjaan yang belum selesai tidak dibenarkan dalam sistem pengadaan pemerintah, karena pembayaran harus didasarkan pada progres pekerjaan riil di lapangan.
Pembayaran 100 persen tanpa disertai dengan pekerjaan di lapangan maka, berpotensi menimbulkan kelebihan bayar dan kerugian keuangan negara.
“Lemahnya pengawasan tindak lanjut atas hasil review inilah yang menjadi cikal bakal terjadinya persoalan atas pekerjaan jalan Danar Tetoat,” tandasnya.
Corputty menegaskan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari lemahnya pengawasan Inspektorat maka harus dilihat dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum karena harus dibuktikan apakah ada peran Inspektorat yang akhirnya menimbulkan terjadinya tindak pidananya.
Untuk diketahui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Empat tersangka yaitu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen, Muhijaty Tuanaya (MT), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT) dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup. “Dari seluruh saksi yang diperiksa, ada empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Karena itu statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (8/4). (S-20/S-25)