SIWALIMA.id > Berita
Polisi Pemeran Video Porno Akhirnya Dipecat
Online | Rabu, 25 Maret 2026 pukul 21:08 WIT

AMBON, Siwalima.id – Bripda Charles Tuarlela terduga pemeran video porno akhirnya dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian Republik Indonesia, setelah upaya banding yang diajukan ditolak. 

Kepastian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri itu disampaikan Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan kepada wartawan di ruang kerjannya, (24/3).

“Tetap PTDH, bandingnya ditolak,” tandas Kombes Indera.

Kombes Indra menjelaskan, keputusan penolakan banding ini, didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Charles Tuarlela, yang dinilai masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Ini masuk kategori pelanggaran berat,” ucap Kombes Indra.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik, setelah beredarnya sejumlah video asusila yang melibatkan Bripda Charles Tuarlela bersama seorang selebgram asal Kota Ambon berinisial CT pada akhir bulan Juni 2025.

Video tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat hingga menjadi perhatian nasional. Menindaklanjuti hal itu, institusi Polri melalui Bidang Propam Polda Maluku segera melakukan penanganan.

Proses etik dijalankan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan intensif hingga penahanan terhadap yang bersangkutan. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH terhadap Bripda Charles Tuarlela.

Dengan ditolaknya banding, keputusan pemecatan tersebut kini bersifat final. Langkah tegas ini dinilai, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi, khususnya terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian di mata publik.(S-25)

BERITA TERKAIT