SIWALIMA.id > Berita
Polres Malra Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu
Online | Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 00:31 WIT

AMBON, Siwalimanews – Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (28/9) dini hari.

Pelaku berinisial YS alias Onas ditangkap tidak lama setelah kejadian yang menimpa korban, Joseph Sirken.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy dalam rilisnya, yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (30/9) menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bersama sejumlah rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga.

Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat adu mulut. Pelaku yang tersinggung kemudian pulang mengambil pipa besi dari rumahnya.

“Dengan emosi yang tak terkendali, pelaku memukul korban berulang kali ke arah kepala. Joseph Sirken mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif,” jelas kapolres.

Tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara kata kapolres, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada siang hari di tanggal yang sama. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Maluku Tenggara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saya ingatkan masyarakat untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi minuman keras. Kasus ini bukti nyata bahwa miras kerap menjadi pemicu tindak pidana. Kami berharap dukungan seluruh komponen masyarakat dalam membantu kepolisian menegakkan hukum di bumi Evav,” tandas kapolres.

Polres Maluku Tenggara menegaskan, komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman, damai dan bebas dari kekerasan.(S-25)

BERITA TERKAIT