AMBON, Siwalima.id - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, mulai menangani kasus meninggalnya seorang tahanan di Rutan Polresta Ambon ditahap penyidikan etik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak akhir bulan April 2026.
“Tanggal 27 April 2026, Subdit Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan terkait meninggalnya tahanan atas nama Muhammad Patiekon,” ungkap Kombes Rositah, kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (5/5).
Dalam proses tersebut, Propam telah meminta klarifikasi terhadap 11 anggota jaga tahanan. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima anggota pada, Sabtu (25/4) dan enam anggota pada Minggu (26/4).
Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku dan dihadiri unsur pengawasan serta fungsi pendukung lainnya, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan etik.
“Pada 28 April 2026, setelah gelar internal yang dihadiri perwakilan Itwasda, Bidkum, dan Biro SDM, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan etik oleh Subdit Wabprof Bidpropam Polda Maluku,” ungkap Kombes Rositah.
Pada 30 April 2026 lanjut Kombes Rositah, penyidik dari Subdit Wabprof kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, yakni 11 anggota piket jaga tahanan.
Polda Maluku memastikan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh anggota yang terlibat.
Hingga kini, penyidikan etik masih berlangsung untuk mengungkap secara jelas penyebab meninggalnya tahanan tersebut.(S-25)