SIWALIMA.id > Berita
Puluhan Saksi Dugaan Korupsi Dok Waiame Sudah Diperiksa, Belum Juga Ada Tersangka
Online | Selasa, 8 Juli 2025 pukul 00:17 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sudah puluhan saksi di­periksa dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Per­ka­palan Waiame, namun hingga saat ini jaksa belum juga me­netapkan tersangka.

Siang itu, Senin (5/5), ruang kerja Ke­pala Ke­jaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dipenuhi pem­buru berita yang khu­sus diundang. “Ada kasus besar,” kata seo­rang jaksa senior.

Benar saja, tak lama berselang Kepala Kejak­saan Negeri Ambon, Ardiansyah yang membuka acara jumpa pers tersebut menuturkan, dari hasil eks­pos yang telah di­gelar, dite­mukan ada ketidak­sesuaian dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame tahun 2020-2024.

Adapun jumlah keseluruhan dana yang dikelola perusahaan milik daerah itu sejak 2020-2024, adalah sebesar Rp177 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.

Agoes, Kajati Maluku, tak mau kalah. Dengan bersemangat dia mema­parkan kemajuan yang sudah dicapai oleh anak buahnya.

“Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan mengenai pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame untuk tahun anggaran 2020-2024, maka tanggal 28 April tim jaksa penyelidik telah melakukan ekspos perkara tersebut,” ungkap Kajati.

Dari ekspos yang dilakukan, tim penyidik memutuskan menaikan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 4/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.

Awalnya, progres yang ditampil­kan jaksa sangat signifikan. Mulai dari pemeriksaan marathon sejumlah saksi, hingga penggeledahan yang disusul penyitaan barang bukti yang diduga dibeli dengan hasil korupsi, semuanya berjalan mulus. Tas wanita bermerek, jam tangan mahal, handphone model terbaru, uang tunai, hingga mobil, disita jaksa.

Kini, tiga bulan berlalu, penanga­nan kasus tersebut makin tak jelas arahnya.

Pemeriksaaan dan ekspose yang gencar dilakukan, terkesan hanya untuk memperoleh citra positif di depan publik.

Tiga bulan berlalu, hingga surat mutasi Kajari Ambon dan juga Wakajati Maluku, Jefferdian turun, belum ada tanda-tanda siapa yang akan jadi tersangka jaksa.

Karenanya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Darussalam, Ambon, Rauf Pellu mendesak Kejari untuk sesegera mungkin menetapkan tersangka.

Pellu bilang, penetapan terhadap tersangka penting untuk mencegah pelaku tindak pidana korupsi itu melarikan diri, memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak terhalang, menghilangkan barang bukti, dan mencegah terjadinya tindak pidana yang sama.

“Jika sudah kantongi bukti-bukti lewat penyitaan, sudah periksa puluhan saksi maka penyidik Kejari dengan bukti-bukti yang ada sudah bisa menetapan tersangka. Peneta­pan tersangka itu sangat penting agar barang bukti tidak dihilangkan, tidak mengulangi perbuatan pidana yang sama,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (6/7).

Selain itu, lanjut Pellu, penetapan tersangka juga penting agar kasus dugaan tindak pidana korupsi ini memberikan kepastian hukum

Pellu khawatir dengan berlarutnya penetapan tersangka maka akan membuka ruang terjadinya intervensi yang pada akhirnya penanga­nan kasus ini semakin berlarut.

“Kami khawatir kalau belum pe­netapan tersangka maka penanganan kasus ini akan semakin berlarut,” katanya.

Dia meyakini Kejari Ambon de­ngan semangat penegakan hukum yang tinggi, karena dalam waktu yang sangat cepat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dok Waiame dinaikan dari penyelidikan ke pe­nyidikan. bahkan marathon meme­riksa saksi-saksi sehingga bukti-bukti yang ada itu, sudah bisa ditingkatkan dengan penetapan tersangka.

“Memang penetapan tersangka ini tidak mudah, tetapi jika sudah ada bukti-bukti yang kuat maka penyidik tidak boleh berlama-lama segera tetapkan tersangka,” ujarnya.

Tetapkan Tersangka

Sementara itu, praktisi hukum Jack Wenno juga meminta penyidik Kejari Ambon untuk segera mene­tapkan tersangka.

Menurutnya, bukti dokumen dan bukti pendukung lainya telah dikantongi oleh penyidik. Karenanya, langkah penetapan tersangka harus segera dilakukan," ungkap Wenno kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (6/7).

Ia mengaku ada beberapa alasan mendasar desakan penetapan tersangka kasus korupsi perlu dilakukan segera.

“Penetapan tersangka dapat menghentikan tindakan korupsi yang sedang berlangsung dan men­cegah kerugian negara lebih lanjut, dan penetapan tersangka memung­kinkan proses pengumpulan bukti dan penyidikan lebih efektif, sehingga dapat memperkuat kasus dan meningkatkan kemungkinan penuntutan yang berhasil,” kata Wenno

Jamin Keadilan

Senada dengan itu, praktisi hukum Williams Manuhutu juga mendesak Kejari Ambon untuk segera melaku­kan penetapan tersangka. Pasalnya penetapan tersangka dimaksud me­rupakan sebuah keadilan yang harus ditetapkan guna memberikan efek jera bagi pelaku.

Menurutnya, penetapan ter­sangka segera dapat menjamin ke­adilan bagi masyarakat dan korban korupsi, serta menunjukkan komit­men pemerintah untuk memberantas korupsi.

Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka dapat meningkatkan trans­paransi proses penanganan kasus korupsi dan menunjukkan bahwa proses hukum sedang ber­jalan dan paling penting adalah penetapan tersangka dapat mence­gah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Dengan demikian, penetapan tersangka segera dapat membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan efektif dan korupsi dapat diberantas secara efektif,” tandas Williams.

Fiktif & Mark-Up

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar. Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewena­ngan dengan benar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS.

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara men­transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu. Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan seba­gian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.

Penyitaan

Kejari Ambon menyita 1 miliar rupiah dan mobil 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah de­ngan No Pol. DE 1539 XY.

Uang dan mobil tersebut disita dari Manejer Keuangan dan Akuntansi PT Dok Perkapalan Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari. Uang 1 miliar rupiah tersebut diserahkan Wilis Senin (19/5). Sebelum­nya, mobil tersebut telah disita tim penyidik di rumah kontrakan di kawasan Air Kuning, Lorong Lebe­haria, RT 002 RW 018, Desa Batu Merah, Ambon, Sabtu (17/5).

Uang dan mobil milik Wilis ini diduga merupakan hasil korupsi anggaran tata kelola keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.

Demikian diungkapkan, Kejari Ambon, Ardiansyah dalam keterangan persnya, Senin (19/5), didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.

“Hari ini telah dilakukan penye­rahan uang senilai Rp1 Miliar dari saksi Wilis Ayu Lestari kepada Kejakaan Negeri Ambon. Uang itu diduga merupakan bagian dari hasil tindak kejahatan,” ujar Kajari.

Kajari mengungkapkan, selain WAL menyerahkan uang 1 miliar itu, ada juga staf Keuangan PT Dok yakni, Nova Rondonuwu menyerahkan satu unit mobil jenis Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2868 UFV ke Kejari Ambon pada pukul 09.00 WIT.

“Kemudian hari ini juga saksi NR yang menyerahkan 1 unit mobil Toyota Calya Warna Hitam dengan No.Pol. B 2868 UFV, nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama Ivong Maihassy,” kata Kajari.

Saksi NR juga menyerahkan 10 tas mewah dengan harga fantastis dan 1 unit treadmil.

Kajari merincikan, sebelumnya pada Jumat dan Sabtu pekan kemarin penyidik telah melakukan pengge­ledahan dan menyita dokumen dan Hp milik SR yang merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Sedangkan penggeledahan di rumah WAL, penyidik berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerk serta 3 buah HP milik WAL.

Kemudian hari sabtu penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya, serta 1 lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama Samsul Bahri. (S-26)

BERITA TERKAIT