SIWALIMA.id > Berita
PUPR Maluku Usul Jabatan Fungsional Baru bagi Nur Mardas
Online | Rabu, 12 November 2025 pukul 17:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dinas PUPR Provinsi Maluku mengusulkan jabatan fungsional tertentu bagi Kabid Cipta Karya, Nur Mardas.

Pengusulan dilakukan Dinas PUPR sebagai bentuk respon terhadap rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional yang sebelumnya memerintahkan mengembalikan Nur Mardas dari jabatan kepala bidang.

Kepala Dinas PUPR Maluku Hengky Tamtelahitu kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Rabu (12/11) membenarkan adanya pengusulan jabatan fungsional baru tersebut.

"Senin kemarin surat pengusulan jabatan fungsional tertentu ke instansi pembina yakni Kementerian PU sudah kami teken, artinya prosesnya sudah jalan," ujar Tamtelahitu.

Tamtelahitu menjelaskan, Dinas PUPR hanya menjalankan permintaan BKD agar ada jabatan fungsional baru untuk ditempati Nur Mardas setelah dilepas dari Kabid Cipta Karya.

Dengan adanya pengusulan tersebut, nantinya Kementerian PU akan menetapkan jabatan fungsional tertentu sebagai dasar bagi Pemprov Maluku untuk mengembalikan Nur Mardas dari jabatan saat ini.

Dalam usulan tersebut, Dinas PUPR telah melampirkan perhitungan Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk menjadi pertimbangan bagi instansi pembina dalam menetapkan jabatan fungsional tertentu.

“Prosesnya pajang jadi kita tunggu rekomendasi instansi pembina kalau sudah ada, maka rekomendasi itu yang akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemprov Maluku untuk mengusulkan ke BKN agar ditetapkan dan diisi oleh pejabat fungsional,” jelasnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan menyelesaikan polemik status Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Nur Mardas mengikuti aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/11) merespon adanya polemik Kabid Cipta Karya yang tidak memenuhi syarat pengisian jabatan.

Kasrul mengungkapkan, Gubernur Maluku sejak awal telah menegaskan komitmennya, untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Prinsipnya gubernur itulah yang menjadi dasar bagi pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kepegawaian dengan rujukan utamanya bersandar pada aturan.

“Pada prinsipnya kalau mengenai kepegawaian khususnya status Kabid Cipta Karya Nur Mardas, sikap pak gubernur jelas, tetap semua berbasis aturan yang berlaku,” ucap Kasrul.

Menurutnya, sejak polemik Kabid Cipta Karya menjadi konsumsi publik melalui media massa, gubernur telah memanggil BKD dan memerintahkan dilakukan kajian terkait keberadaan Nur Mardas pada jabatan tersebut.(S-20)

BERITA TERKAIT