AMBON, Siwalimanews – Realisasi Inpres JaÂlan Daerah di MaÂluku saat ini masih terhambat dengan readiness criteria.
Hambatan ini diakui Kepala BappeÂda Maluku Anton LaiÂlosa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (11/9) usai keÂgiatan rakor kepala daerah se-Maluku.
Anton mengÂungÂkapkan, inpÂres jalan daerah merupakan kebiÂjakan pemerintah pusat yang berÂtujuan untuk membanÂtu pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur.
Namun, sayangnya masih terÂdapat banyak usulan dari pemeÂrintah daerah baik dari kabupaten/kota maupun provinsi yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh KemenÂterian PU, lantaran terhambat di readiness criteria
âKebijakan Inpres Jalan Daerah ini kan bertujuan untuk percepatan perbaikan dan peningkatan infraÂstruktur jalan daerah karena keterbatasan pemda, tapi serinÂkali mengalami hambatan akibat readiness criteria yang belum lengkap,â ungkap Anton.
Readiness criteria kata Anton, merupakan serangkaian syarat atau kriteria yang harus dipenuhi, untuk memastikan suatu usulan program pembangunan infrasÂtrukÂtur memiliki dasar yang kuat guna dilaksanakan.
Menurutnya, readiness criteria harus dipenuhi oleh pemerintah daerah yang mengusulkan program pembangunan infrastruktur ke Kementerian PU, sehingga nanti proyek infrastruktur yang dibangun dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
âReadiness criteria itu kan disiapkan oleh pemda, tapi yang terjadi, ada pemda yang tidak menyiapkan readiness criterianya, sehingga usulan ditolak. Salah satunya mungkin karena keterÂsediaan anggaran,â ucap Anton.
Beberapa komponen umum readiness criteria beber Anton, diantaranya kesiapan lahan, kesiapan dokumen teknis, seperti rencana induk dan studi kelayakan serta rencana terinci atau detail engineering design (DED).
Tak hanya itu, readiness criteria juga mencakup kesiapan dokumen lingkungan, kesiapan institusi pengelola dan dokumen penÂdukung lainya, seperti surat minat, surat pernyataan kesanggupan, dan dukungan dari instansi terkait.
âKita berharap kedepan pemda kabupaten dan kota lebih siap dan sigap untuk menyiapkan readiness criteria agar ketika rencana pembangunan infrastruktur diusulkan dapat diterima dan direalisasikan melalui inpres jalan daerah.(S-20)