SIWALIMA.id > Berita
Satu Pama di Polresta Ambon Dipecat
Hukum | Senin, 6 Oktober 2025 pukul 22:56 WIT

AMBON, Siwalimanews – Akibat melakukan pela­nggaran berat Ipda Saffa­rudin Mekkah yang merupa­kan perwira pertama yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, di pe­cat dari institusi kepolisian secara tidak dengan hor­mat (PTDH).

Pemecatan oknum per­wira yang bertugas sebagai Pama Polresta Ambon ini, di­lakukan berdasarkan ke­putusan Nomor:Kep/1364/1X/2025, setelah yang bersangkutan terbukti me­la­kukan pelanggaran berat disiplin maupun kode etik kepolisian.

Proses Pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH itu, dilakukan dalam satu upacara yang dipimpin langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Yoga Putra Prima Setya dan diikuti Wakapolresta AKBP Nur Rahman, para pejabat utama, perwira, bintara, ASN, serta personel dari satuan fungsi dan Polsek jajaran di Lapangan Apel Polresta Ambon, Jumat (3/10).

Kapolresta pada kesempatan itu, menyampaikan rasa kepriha­tinan dan penyesalan atas dilaksanakannya upacara PTDH.

Keputusan tersebut, adalah konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan personel, namun tetap menjadi momen menyedihkan bagi seluruh keluarga besar Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan penuh rasa penyesalan,” tandas kapolresta.

Pada kesempatan itu, kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personel, agar jangan pernah melupakan bagaimana dulu kalian berjuang mati-matian untuk bisa memakai seragam kepolisian, dimana ada keringat, doa orang tua, bahkan pengorbanan keluarga yang menghantarkan kalian hingga berdiri di barisan Bhayangkara.

“Jangan sampai semua itu ter­nodai oleh perbuatan yang merugi­kan diri sendiri dan mencoreng nama institusi,” pesan kapolresta.

Kapolresta juga, mengajak seluruh personel untuk menjadi­kan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga agar tetap menjaga disiplin, kehor­ma­tan serta amanah rakyat dalam setiap tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.(S-10)

BERITA TERKAIT