AMBON, Siwalina.id - Dugaan praktek korupsi pembayaran proyek Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada kontraktor, Agus Thiodorus sebesar Rp87 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Beberapa pejabat dan pengusaha telah diperiksa pada Rabu (11/3) sementara Bupati, Ricky Jauwerissa belum tersentuh.
Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat, Jedithia Huwae dan Inspektur Pembangun Wilayah IV Inspektorat Tanimbar, Desy Sabono serta kontraktor, Agustinus Thiodorus.
Praktisi hukum, Jack Wenno memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah mengusut kasus ini.
Menurut Wenno, penyidik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sejumlah pejabat yang telah dipanggil sebelumnya, tetapi perlu juga memanggil pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pembayaran utang tersebut termasuk, Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Semua pihak yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan harus dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi jelas,” kata Wenno kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (14/3).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap keempat pihak tersebut merupakan langkah awal untuk mengungkap mekanisme pembayaran utang pihak ketiga yang kini menjadi perhatian publik.
“Sebelumnya sudah ada empat orang yang dimintai keterangan, yaitu Agustinus Thiodorus, Abraham Jaolath, Jeditya Huwae dan Desy Sabono. Ini tentu bagian dari proses untuk membuka perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Wenno menegaskan, Kejati Maluku juga perlu memanggil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa atau yang dikenal dengan sebutan RJ, guna dimintai klarifikasi terkait pembayaran utang tersebut.
“Kejati Maluku juga harus memeriksa Bupati RJ. Karena dalam satu tahun anggaran terdapat pembayaran UP3 pada bulan Maret dan April 2025, sesaat setelah yang bersangkutan dilantik,” tegasnya.
Ia menilai, pemeriksaan terhadap kepala daerah penting dilakukan untuk memperjelas alur kebijakan dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
“Kalau memang ada kaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, maka semua pihak harus dimintai keterangan. Tujuannya agar perkara ini benar-benar terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tandas Wenno.
Mangkir
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) James Ronald Watumlawar mangkir dari panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Direncanakan, JRW akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) tahun 2009-2025 yang tengah diusut Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, Kamis (12/3) penyelidik akan memeriksa Plt Kepala BPKAD. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada alasan.
“Rencana agenda pemeriksaan hari ini Plt. BPKAD berinisial JW. Tetapi tidak hadir tanpa alasan dan akan diagendakan panggilan selesai lebaran,“ kata Ardy kepada Siwalima, Kamis (12/3).
Selain itu, Kejati Maluku juga telah menyusun agenda pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya yaitu PJ Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang akan dilakukan, Senin (16/3).
“Rencana ada agenda hari Senin pemeriksaan, tapi untuk kepastiannya kita tunggu hari Senin,“ jelasnya.
Ardy menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Maluku telah memeriksa 4 pihak terkait pada Rabu (11/3) yaitu Direktur PT Lintas Yamdema berinisial AT, Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial DJ, Inspektur pada Inspektorat KKT JH dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT berinisial AJ.
“Sejauh ini sudah 4 pihak yang dimintai keterangan. Kedepannya masih ada jadi nanti teman-teman media pantau saja perkembangannya,“ tandas Ardy.
PF Siap
Sementara itu, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti-bukti jika dipanggil oleh penyelidik Kejati Maluku.
“Sebagai orang yang baik, patut kepada hukum dan sebagai mantan bupati tentu saya akan kooperatif. Saya akan membantu Kejati Maluku dalam rangka untuk mengungkapkan segala pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Tanimbar. Saya bersedia datang dengan membawa semua dokumen yang berhubungan dengan perkara yang di Tanimbar jika dipanggil, “kata Fatlolon kepada wartawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/3).
Menurut Fatlolon yang kini tersandung kasus hukum penyertaan modal PT Tanimbar Energi dan berstatus terdakwa itu, ia mengantongi dokumen dan surat terkait pembayaran UP3 selama menjabat sebagai Bupati.
“Dokumen semuanya masih ada di saya. Kan saya semua yang menyurat ke KPK, ke Kepala mantan Kajati Maluku untuk minta legal opini. Saya juga menyurat ke BPKP, jadi saya siap untuk memberikan keterangan. Di Kemendagri juga saya Surati mengenai persoalan pembayaran UP3, “tandasnya.
Sementara itu, dari sumber Siwalima di Kejati Maluku mengatakan bahwa penyelidik juga berencana memeriksa Petrus Fatlolon. Agenda pemeriksaan akan dilakukan usai perayaan Idul Fitri.
“Mantan Bupati Petrus Fatlolon akan dipanggil tim penyelidik. Tapi waktunya akan dijadwalkan setelah lebaran, “tambah sumber.(S-29)