SIWALIMA.id > Berita
Sejumlah Pejabat KKT Dibidik Terkait Kasus UP3, Periksa Juga Bupati
Headline , Hukum | Senin, 16 Maret 2026 pukul 14:39 WIT

AMBON, Siwalina.id - Dugaan praktek korupsi pembayaran proyek Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada kontraktor, Agus Thiodorus sebesar Rp87 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Beberapa pejabat dan pengusaha telah diperiksa pada Rabu (11/3) sementara Bupati, Ricky Jauwerissa belum tersentuh.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat, Jedithia Huwae dan Inspektur Pembangun Wilayah IV Inspektorat Tanimbar, Desy Sabono  serta kontraktor, Agustinus Thiodorus.

Praktisi hukum, Jack Wenno memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah mengusut kasus ini.

Menurut Wenno, penyidik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sejumlah pejabat yang telah dipa­nggil sebelumnya, tetapi perlu juga memanggil pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pemba­yaran utang tersebut termasuk, Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa.

“Kasus ini harus dibuka secara terang. Semua pihak yang berkaitan dengan proses pengambilan keputu­san harus dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi jelas,” kata Wenno kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (14/3).

Menurutnya, pemeriksaan terha­dap keempat pihak tersebut meru­pakan langkah awal untuk meng­ungkap mekanisme pembayaran utang pihak ketiga yang kini menjadi perhatian publik.

“Sebelumnya sudah ada empat orang yang dimintai keterangan, yaitu Agustinus Thiodorus, Abra­ham Jaolath, Jeditya Huwae dan Desy Sabono. Ini tentu bagian dari proses untuk membuka perkara ini secara utuh,” ujarnya.

Wenno menegaskan, Kejati Malu­ku juga perlu memanggil Bupati Ke­pulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa atau yang dikenal dengan sebutan RJ, guna dimintai klarifikasi terkait pembayaran utang tersebut.

“Kejati Maluku juga harus memeriksa Bupati RJ. Karena dalam satu tahun anggaran terdapat pem­bayaran UP3 pada bulan Maret dan April 2025, sesaat setelah yang bersangkutan dilantik,” tegasnya.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap kepala daerah penting dilakukan untuk memperjelas alur kebijakan dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

“Kalau memang ada kaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, maka semua pihak harus dimintai ketera­ngan. Tujuannya agar perkara ini benar-benar terang dan tidak menim­bulkan spekulasi di masyarakat,” tandas Wenno. 

Mangkir

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar (KKT) James Ronald Watumlawar mangkir dari panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Direncanakan, JRW akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) tahun 2009-2025 yang tengah diusut Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan berda­sar­kan agenda yang telah ditetap­kan, Kamis (12/3) penyelidik akan memeriksa Plt Kepala BPKAD. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada alasan.

“Rencana agenda pemeriksaan hari ini Plt. BPKAD berinisial JW. Tetapi tidak hadir tanpa alasan dan akan diagendakan panggilan selesai lebaran,“ kata Ardy kepada Siwa­lima, Kamis (12/3).

Selain itu, Kejati Maluku juga telah menyusun agenda pemerik­saan terhadap pihak terkait lainnya yaitu PJ Sekda Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar (KKT) yang akan dilakukan, Senin (16/3). 

“Rencana ada agenda hari Senin pemeriksaan, tapi untuk kepastian­nya kita tunggu hari Senin,“ jelasnya.

Ardy  menambahkan, dalam pe­nye­li­dikan kasus ini, Kejati Maluku telah memeriksa 4 pihak terkait pada Rabu (11/3) yaitu Direktur PT Lintas Yamdema berinisial AT, Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Ins­pektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial DJ, Inspektur pada Inspektorat KKT JH dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT berinisial AJ.

“Sejauh ini sudah 4 pihak yang dimintai keterangan. Kedepannya masih ada jadi nanti teman-teman media pantau saja perkemba­ngan­nya,“ tandas Ardy.

PF Siap 

Sementara itu, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlo­lon menyatakan siap memberikan ketera­ngan dan bukti-bukti jika dipanggil oleh penyelidik Kejati Maluku.

“Sebagai orang yang baik, patut kepada hukum dan sebagai mantan bupati tentu saya akan kooperatif. Saya akan membantu Kejati Maluku dalam rangka untuk mengung­kap­kan segala pelanggaran-pelang­garan yang terjadi di Tanimbar. Saya bersedia datang dengan membawa semua dokumen yang berhubungan dengan perkara yang di Tanimbar jika dipa­nggil, “kata Fatlolon kepada wartawan sebelum menjalani sidang di Penga­dilan Negeri Ambon, Kamis (11/3).

Menurut Fatlolon yang kini ter­sandung kasus hukum penyertaan modal PT Tanimbar Energi dan berstatus terdakwa itu, ia meng­antongi dokumen dan surat terkait pembayaran UP3 selama menjabat sebagai Bupati.

“Dokumen semuanya masih ada di saya. Kan saya semua yang menyurat ke KPK, ke Kepala mantan Kajati Maluku untuk minta legal opini. Saya juga menyurat ke BPKP, jadi saya siap untuk memberikan keterangan. Di Kemendagri juga saya Surati mengenai persoalan pembayaran UP3, “tandasnya. 

Sementara itu, dari sumber Siwalima di Kejati Maluku menga­ta­kan bahwa penyelidik juga beren­cana memeriksa Petrus Fatlolon. Agenda pemeriksaan akan dilaku­kan usai perayaan Idul Fitri.

“Mantan Bupati Petrus Fatlolon akan dipanggil tim penyelidik. Tapi waktunya akan dijadwalkan setelah lebaran, “tambah sumber.(S-29)

BERITA TERKAIT