AMBON, Siwalimanews â Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut Ismail Bugis alias Tete Bu, terdakwa persetubuhan anak di bawah umur, dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda, dalam sidang tertutup yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/10).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan.
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan perintah tetap ditahan,â pinta JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp100 ribu.
Sementara barang bukti berupa satu blouse merah bermotif garis hitam dan satu celana panjang hitam dikembalikan kepada korban.
Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa terdakwa kerap mendatangi rumah korban dan dikenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan ia sering memberikan makanan dan sejumlah uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban, hingga akhirnya merayu korban untuk berbuat tidak senonoh.
Namun, rayuan terdakwa sempat ditolak korban dengan tegas. âBeta seng mau,â ujar korban kepada terdakwa.
Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.(S-26)