SIWALIMA.id > Berita
Setubuhi Anak, Lelaki Ini Dihukum 5 Tahun Bui
Hukum | Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 23:20 WIT

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Penga­di­lan Negeri Ambon, menghukum Juan Rifaldo Talane ter­dakwa tindak pidana per­setubuhan terhadap anak di bawah umur dengan 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut dija­tuh­kan majelis hakim da­lam sidang yang berlang­sung di PN Ambon, yang di­pimpin ma­jelis hakim yang diketuai Hakim Orpa Mar­thina, di­dampingi dua ha­kim ang­gota masing-ma­sing Rah­mat Selang dan Nova Salmon, Selasa (7/10).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyata­kan, terdakwa Juan Rifaldo Talane, terbukti secara sah dan meyakin­kan, bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan oleh ka­rena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp60 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Orpa Marthina saat membacakan putu­san majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam persida­ngan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara, namun oleh pertimba­ngan majelis hakim terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda 60 juta subsider 1 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan maje­lis, terdakwa menyatakan mene­rima dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara JPU menyatakan pikir pikir. Perbuatan terdakwa ini, terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, dimana akibat perbuatan terdakwa, pihak keluarga tak me­nerima sehingga dilaporkan ke aparat penegak Hukum.

Tuntut 5 Tahun

Sementara itu dalam sidang lainnya JPU Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Muham­mad Rizal Rery alias Isro dengan hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Leonard Tuankotta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Selasa (7/10).

JPU dalam tuntutannya me­nya­takan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan un­tuk dijual, menjual, membeli, me­ne­rima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menye­rahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Muhammad Rizal Rery alias Isro dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa agar mem­bayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita dari terdakwa berupa satu paket kiriman dengan alamat penerima BTN Kanawa (Kb. Ceng­keh), yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi ganja seberat total 13,37 gram dan sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, sedangkan 12,87 gram sisanya disita untuk pembuktian di persidangan.

Selain itu, satu unit handphone merek Infinix Smart 8 warna putih milik terdakwa juga dirampas untuk negara. Terdakwa sebe­lumnya ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.31 WIT, di depan PT Mitra Lintas Maluku, Jalan Wem Reawaru, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-26)

BERITA TERKAIT