AMBON, Siwalima.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah kepada PT Tanimbar Energi Abadi kian menarik.
Pasalnya, dalam persidangan yang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (6/4), salah satu saksi mencabut seluruh keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadapan majelis hakim, yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT menghadirkan tiga saksi diantaranya, Rovina Kelitadan selaku manager keuangan PT Tanimbar Energi, Yakob Lamere selaku manejer pemasaran PT Tanimbar Energi dan Maria Savsavubun selaku staf Holding pada PT Tanimbar Energi.
Saksi Rovina Kelitadan sebelumnya telah dihadirkan JPU dalam persidangan namun hanya melalui zoom. Kemudian saat memberikan keterangan terjadi gangguan internet. Namun ada keterangan saksi yang berbeda dengan BAP sehingga saksi dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Yang menarik dari persidangan tersebut ialah, saksi Rovina Kelitadan menarik seluruh keterangannya di dalam BAP. Alasannya karena menurut saksi, ketika diperiksa oleh penyidik yang berlangsung di Cafe Exelco Ambon, saksi hanya diberikan dua pertanyaan.
“Ketika saya diperiksa di Exelco itu hanya dua pertanyaan yang ditanyakan penyidik,” kata saksi.
Namun anehnya, sesaat sebelum persidangan digelar, saksi diarahkan oleh JPU untuk membaca kembali BAP. Saat itu saksi bingung karena dalam BAP miliknya ada 30 pertanyaan.
“Saya hanya ditanya apakah kenal dengan Pak Petrus Fatlolon atau tidak dan pertanyaan kedua terkait jabatan saya. Itu saja sedangkan pertanyaan lain itu tidak ada, “ terang saksi.
Parahnya lagi, saksi membantah 28 pertanyaan lainnya termasuk angka-angka pencairan keuangan yang menurut saksi tidak pernah dipertanyakan oleh jaksa penyidik.
Karena alasan itu, maka dalam persidangan itu dihadapan majelis hakim, saksi mencabut seluruh keterangannya dalam BAP karena menurut saksi, saat diperiksa dalam tahapan penyidikan.
“Saya menarik seluruh keterangan di dalam BAP karena tidak sesuai,” tandasnya.
Hal serupa juga dikatakan dua saksi lainnya yang mengakui tidak mengetahui adanya angka-angka atau nominal uang yang tercantum di dalam BAP mereka.
Dengan demikian maka tim ini penasehat hukum para terdakwa Johana Lololuan meminta agar hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim demi keringanan para terdakwa.
Setelah mendengar seluruh keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (7/4) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.(S-29)