AMBON, Siwalima.id - Polemik yang terjadi di Negeri Soya belum juga usai untuk pengangkatan dan penetapan calon raja.
Dua pihak yakni yang saling sikut yakni pihak Reno Rehatta dengan lawan Herfi Rehatta.
Terbitnya surat dari saniri Negeri Soya Nomor: 02/SNS/II/2026 yang ditandatangani Penjabat KPN Soya, Sandi J. Soplanit perihal pemberitahuan kepada kepala matarumah parentah Rehatta untuk segera memfasilitasi musyawarah matarumah menuai kecaman.
Dalam surat tersebut, Saniri Negeri Soya merujuk pada sejumlah dasar hukum, diantaranya keputusan WaliKota Ambon Nomor: 77 Tahun 2026 tentang pemberhentian dengan hormat KPN Soya masa jabatan 2024–2032 serta keputusan walikota Ambon Nomor: 78 Tahun 2026 tentang pengangkatan Penjabat KPN Soya tertanggal 4 Februari 2026.
Surat inilah kemudian memicu polemik dalam negeri soya karena pihak saniri dituding melakukan pelecehan terhadap putusan PTUN terkait proses pengusulan bakal calon KPN definitif.
Selain itu, saniri juga menginstruksikan agar segera ditetapkan satu bakal calon KPN definitif periode 2026–2034 berdasarkan Perda Nomor: 8 dan Nomor: 10 Tahun 2017 serta putusan Mahkamah Agung Nomor 543/K/TUN/2025 dan Nomor 2789/K/Pdt/2025.
Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum Reno Rehatta, yakni Donald Lelapary, kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/3) menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Ia menilai proses yang dijalankan oleh saniri dan Penjabat KPN Soya tidak sesuai dengan roh maupun substansi putusan pengadilan yang seharusnya dieksekusi secara tuntas.
“Ada nilai eksekusinya, SK Walikota telah digugurkan. Yang belum dieksekusi adalah pemilihan di internal mata rumah parentah yang melibatkan Reno selaku pemegang putusan,” tegas Lelapary kepada awak media.
Menurutnya, langkah Saniri yang tidak melibatkan Reno Rehatta dalam proses musyawarah merupakan kekeliruan serius yang berpotensi membuka persoalan hukum baru.
Lelapary juga mengungkapkan musyawarah di mata rumah parentah seharusnya melibatkan 41 nama yang telah tercantum secara jelas dalam amar putusan pengadilan.
“Pelaksanaan musyawarah yang baru-baru ini dilakukan di Baileo Negeri Soya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Musyawarah yang hanya dihadiri oleh tujuh orang itu cacat prosedur dan tidak menjiwai isi putusan. Isi putusan wajib dieksekusi secara tuntas, jangan hanya sebagian,” kesalnya.
Menurutnya, apabila pembatalan SK waliKota sebelumnya serta pemberhentian KPN terdahulu telah dilaksanakan, maka tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah musyawarah internal mata rumah parentah secara sah dengan melibatkan Reno Rehatta.
Dengan situasi yang dinilai belum menemui titik terang, pihak Reno Rehatta mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila saniri tetap memaksakan proses yang dianggap sepihak tersebut.
Sementara itu piak saniri belum dapat dikonfirmasi. Sementara Penjabat KPN Soya, Sandi J. Soplanit, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler juga belum memberikan tanggapan.(Mg-1)