AMBON, Siwalima.id - Oknum Aparatur Sipil Negara pada Kejati Maluku, Frederika Schipper resmi dipecat dari institusi Korps Adyaksa.
Surat pemecatan ini tertuang dalam SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Kejaksaan Agung, yang diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin kepada yang bersangkutan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (23/4).
Pemberhentian terhadap Frederika Schipper yang berstatus sebagai Pegawai Tata Usaha pada Kejari Aru ini kata Bobby, karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 110 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
“FS dalam jabatan sebagai penjaga tahanan pada Kejari Aru, berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus oleh pejabat pengawasan fungsional, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi,” jelas Bobby.
Bobby menegaskan, dengan disampaikannya SK tersebut, maka Frederika Schipper diberi kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada pasal 4 sampai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Serahkan ke Polda
Kajati Maluku, Rudy Irmawan juga memerintahkan Bidang Pidana Umum dan Intelijen untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Penyidik Polda Maluku. Yang mana saat ini FS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
“Setelah penyampaian SK PTDH diterima, kajati perintahkan jajarannya untuk menyerahkan ASN tersebut ke penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah,” tandas Bobby.
Bobby menegaskan, dengan dilakukannya PTDH dan penyerahan FS ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik institusi namun juga merugikan masyarakat.(S-29)