Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan ditantang memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam.
Proyek jalan tahun 2018 sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bupati kala itu bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Lingkar Wokam, sehingga dinilai bertanggung jawab secara hukum.
Sejumlah kalangan mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati hingga organisasi kepemudaan meminta Kejati bertindak tegas dan profesional dalam mengusut perkara tersebut, karena proyek yang menelan anggaran sekitar Rp36,7 miliar itu diduga kuat bermasalah sejak awal pelaksanaan.
Proyek ini sudah lama menjadi sorotan publik. Banyak laporan masyarakat dan temuan BPK yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan. Kejati jangan diam, segera periksa semua pihak, termasuk Bupati Aru sebagai penanggung jawab daerah
Proyek pembangunan jalan lingkar Wokam dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dengan rekanan pelaksana PT Purna Dharma Perdana, perusahaan asal Bandung yang sebelumnya pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proyek ini direncanakan membangun jalan sepanjang kurang lebih 33,7 kilometer dengan lebar delapan meter dan ketebalan aspal 30 sentimeter, membentang dari Desa Tunguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar hingga Desa Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Namun, berdasarkan laporan BPK dan hasil pemeriksaan lapangan, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak. Dari total panjang jalan yang direncanakan sekitar 35 kilometer, realisasi di lapangan hanya mencapai sekitar 15 kilometer, sementara sisanya tidak diketahui keberadaannya.
Untuk membuka kasus itu secara terang benderang, maka perlu langkah tegas untuk memeriksa Bupati Aru, dalam kapasitasnya sebagai kontraktor proyek jalan Wokam, apalagi 14 saksi telah diperiksa.
Apalagi proyek jalan lingkar Wokam tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Aru sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan dan mesti diusut hingga tuntas.
Sejumlah kalangan ini berharap, Kajati tidak tebang pilih dalam mengusut berbagai kasus lainnya yang sementara ditangani oleh Kejati Maluku. Sehingga dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku bisa kembali seperti dulu.
Kita berharap, dengan adanya kepemimpinan Kajati Rudy Irmawan ini kasus-kasus korupsi yang selama ini mandek, termasuk kasus Wokam bisa dituntaskan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi lembaga tersebut dalam menanggani kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Apalagi saat ini kasus dugaan korupsi di Maluku semakin meningkat, dan publik percaya Kejati Maluku akan mampu menuntaskan kasus korupsi, salah satu proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.(*)