SIWALIMA.id > Berita
Tata Kelola Keuangan PT Tanimbar Energi Ambudarul
Headline , Hukum | Senin, 9 Februari 2026 pukul 14:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tata kelola keuangan PT Tanimbar Energi amburadul, sehingga mengakibatkan ke­rugian bagi daerah selama kurun waktu 2020-2023. 

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan melalui ke­terangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penun­tut Umum, Jumat (6/2).

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal yang ber­sumber dari APBD KKT yang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU menghadirkan 6 saksi. Para saksi yanng dihadirkan yakni Amelia Slarmanat se­laku bendahara perusahaan, Moses Kelbulan sebagai ko­mi­saris anak perusahaan, Aris­ton Duarmas komisaris anak perusahaan,  Matias Rony Direktur Operasional, Simson Loblony Direktur anak peru­sahan dan Edi Huwae selaku Inspektur Daerah KKT.

Menurut 5 saksi yang be­kerja pada PT Tanimbar Energi maupun anak perusahan dari PT Tanumbar Energi menje­laskan, perusahan daerah ter­sebut dibentuk dengan tujuan strategis yaitu mengelola Participating Interest Blok Masela. Namun dalam praktiknya, perusa­haan justru bergerak ke usaha bawang dan batako.

Parahnya lagi, dua bisnis yang dijalankan oleh anak perusahaan PT Tanimbar Energi itu belum pernah menghasilkan keuntungan.

“Fasilitas Batako telah tersedia, tetapi produksi tidak berjalan. Usaha Bawang bukan hanya stagnan, bahkan mencatat kerugian,” ungkap saksi Amalia Slarmanat dan para saksi lainnya.

Para saksi juga mengakui bahwa untuk pembiayaan bisnis Bawang dan Batako dari dana penyertaan modal yang dikucurkan dari APBD tersebut. Hal ini juga diketahui oleh pemegang saham, dalam hal ini terdakwa Petrus Fatlolon selaku Bupati Tanimbar saat itu.

Ditambah lagi, para saksi juga mengungkapkan bahwa rencana kerja dan anggaran tahun 2021 dan 2022 tidak dapat dibuktikan kebera­daannya. Mirisnya lagi, RKA tahun 2020 diketahui tidak memperoleh pengesahan komisaris. 

“Standar operasional Perusahan juga tidak ada, “terang para saksi.

Fakta lain yang terkuak dari kete­ra­ngan bendahara pengeluaran pe­ru­­sahaan Amalia Slarmanat yang me­nyatakan bahwa dirinya tidak dili­batkan dalam rapat internal. Semen­tara setiap pencairan dana langsung di­serahkan kepada Direktur Ke­uangan. 

“Begitu juga dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban dila­ku­kan tanpa mekanisme check and balance yang memadai, “ tuturnya.

Sementara saksi inspektorat KKT, Edi Huwae menjelaskan bahwa Ins­pektorat Daerah tidak pernah mela­ku­kan pemeriksaan terhadap PT Ta­nim­bar Energi pada periode 2020-2022. Hal ini disebabkan karena tidak adanya perintah Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati. 

“Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan karena tidak ada pe­rintah dari Bupati, “ tandas saksi 

Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis, 12 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(S-29)

BERITA TERKAIT