AMBON, Siwalima.id - Tata kelola keuangan PT Tanimbar Energi amburadul, sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah selama kurun waktu 2020-2023.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan melalui keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (6/2).
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD KKT yang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.
JPU menghadirkan 6 saksi. Para saksi yanng dihadirkan yakni Amelia Slarmanat selaku bendahara perusahaan, Moses Kelbulan sebagai komisaris anak perusahaan, Ariston Duarmas komisaris anak perusahaan, Matias Rony Direktur Operasional, Simson Loblony Direktur anak perusahan dan Edi Huwae selaku Inspektur Daerah KKT.
Menurut 5 saksi yang bekerja pada PT Tanimbar Energi maupun anak perusahan dari PT Tanumbar Energi menjelaskan, perusahan daerah tersebut dibentuk dengan tujuan strategis yaitu mengelola Participating Interest Blok Masela. Namun dalam praktiknya, perusahaan justru bergerak ke usaha bawang dan batako.
Parahnya lagi, dua bisnis yang dijalankan oleh anak perusahaan PT Tanimbar Energi itu belum pernah menghasilkan keuntungan.
“Fasilitas Batako telah tersedia, tetapi produksi tidak berjalan. Usaha Bawang bukan hanya stagnan, bahkan mencatat kerugian,” ungkap saksi Amalia Slarmanat dan para saksi lainnya.
Para saksi juga mengakui bahwa untuk pembiayaan bisnis Bawang dan Batako dari dana penyertaan modal yang dikucurkan dari APBD tersebut. Hal ini juga diketahui oleh pemegang saham, dalam hal ini terdakwa Petrus Fatlolon selaku Bupati Tanimbar saat itu.
Ditambah lagi, para saksi juga mengungkapkan bahwa rencana kerja dan anggaran tahun 2021 dan 2022 tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Mirisnya lagi, RKA tahun 2020 diketahui tidak memperoleh pengesahan komisaris.
“Standar operasional Perusahan juga tidak ada, “terang para saksi.
Fakta lain yang terkuak dari keterangan bendahara pengeluaran perusahaan Amalia Slarmanat yang menyatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam rapat internal. Sementara setiap pencairan dana langsung diserahkan kepada Direktur Keuangan.
“Begitu juga dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban dilakukan tanpa mekanisme check and balance yang memadai, “ tuturnya.
Sementara saksi inspektorat KKT, Edi Huwae menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT Tanimbar Energi pada periode 2020-2022. Hal ini disebabkan karena tidak adanya perintah Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati.
“Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan karena tidak ada perintah dari Bupati, “ tandas saksi
Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis, 12 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(S-29)