AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Muhammad Rizal Rery alias Isro dengan hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 13,37 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Leunard Tuankotta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/10).
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
âMenuntut terdakwa Muhammad Rizal Rery alias Isro dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa tetap ditahan,â pinta JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Usai mendnegar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menudna sidang yang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita dari terdakwa berupa satu paket kiriman dengan alamat penerima BTN Kanawa (KB. Cengke), yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi ganja seberat total 13,37 gram dan sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, sedangkan 12,87 gram sisanya disita untuk pembuktian di persidangan.
Selain itu, satu unit handphone merek Infinix Smart 8 warna putih milik terdakwa juga dirampas untuk negara.
Terdakwa sebelumnya ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.31 WIT, di depan PT Mitra Lintas Maluku, Jalan Wem Reawaru, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-26)