AMBON, Siwalima.id - Penyidik Satreskrim Polres Tanimbar melaksanakan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan seorang WNA asal China.
Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Ia menjelaskan, tersangka diketahui bernama Lin Xianzeng alias A Chen (56). Dia diduga berperan sebagai pengendali, sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.
“Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-undang Nomor: 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tulis kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (14/5).
Pelimpahan tahap II ini menurut kapolres, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.
“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas kapolres.
Dalam pengungkapan perkara tersebut lanjut kapolres, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M dan KFM. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Ketiga tersangka itu diketahui berperan mengantarkan sembilan warga negara China dari Kabupaten Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas Imigrasi Indonesia maupun Australia.
Kesembilan WNA China tersebut masing-masing bernama Lin Jian (44), Huang Tianhui (44), Weng Tong-tong (33), Ma Honghai (54), Wei Minghao (36), Weng Shengping (55), Chen Jie (36), Chen Jiatong (52), dan Yu Qinping (51).
Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Penyidik mengungkapkan, Lin Xianzeng memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut. Ia disebut mengatur pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional seperti BBM dan konsumsi selama perjalanan laut.
Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kasatreskrim Polres Tanimbar Iptu Rivaldy Said mengatakan, kesembilan WNA China tersebut sempat berhasil memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat setempat.
“Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Tanimbar,” ujar Rivaldy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara.
“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” kata Rositah.
Ia juga menghimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat dan dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional.(S-25)