AMBON, Siwalima.id - Tim Advokat Mantan Bupati Kabupaten Tanimbar Petrus Fatlolon menilai, JPU telah melakukan upaya pengalihan isu dan gagal menjawab keberatan prinsipil yang diajukan dalam eksepsi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1).
Menyikapi narasi JPU yang menyebut penasihat hukum “panik” dan terlalu jauh masuk ke pokok perkara, koordinator tim Fahri Bachmid menegaskan, bukan panik, namun menuntut integritas proses.
“Tudingan Jaksa bahwa kami ‘panik’ adalah bentuk proyeksi yang keliru. Kami tidak panik, kami justru sedang menguji integritas penegakan hukum ini. Bagaimana mungkin JPU menghimbau kami fokus pada materi perkara dan saksi, sementara alat uji utamanya yakni surat dakwaan masih mengandung cacat serius serta nir-etik,? Fokus kami adalah memastikan fondasi persidangan ini bersih dari cacat moral dan prosedur pra ajudikasi,” tulis Bachmid dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (21/1) malam.
Tim Advokat juga kembali mempertanyakan sikap tertutup JPU, terkait hasil pemeriksaan internal kejaksaan yang diminta secara resmi oleh Panja Reformasi Hukum Komisi III DPR RI. Penolakan JPU untuk mengungkap hasil pengawasan lembaga negara tersebut, justru semakin menguatkan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini.
Terhadap klaim JPU, bahwa eksepsi atau perlawanan terdakwa masuk ke pokok perkara, Tim Advokat membedah kekeliruan tersebut.
Kegagalan Memahami Syarat Materiil (Pasal 143 KUHAP): Keberatan mengenai dakwaan yang kabur (Obscuur Libel) bukan soal pembuktian, melainkan soal kejelasan uraian perbuatan. Mencampuradukkan peran terdakwa sebagai bupati dan pemegang Saham BUMD, adalah masalah ketidakmampuan jaksa mengkonstruksikan subjek hukum, yang secara mutlak harus diputus di awal persidangan melalui putusan sela.
Kesesatan kompetensi auditor (Melawan SEMA No. 4/2016) dimana JPU bersikeras, bahwa Inspektorat berwenang menilai kerugian negara dalam Tipikor.
“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan (declare) kerugian negara secara konstitusional. Menggunakan audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan, membuat angka kerugian Rp6,2 miliar bersifat spekulatif dan tidak sah secara hukum. Ini masalah legalitas dakwaan, bukan pembuktian pokok perkara,” tulis Bachmid.
Merespons permintaan JPU agar majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan ke pokok perkara, Tim Advokat Petrus Fatlolon mendesak agar keadilan tidak dikorbankan demi efisiensi semu.
Memaksakan persidangan yang dakwaannya sudah cacat logika serta defisit legitimasi moral dan/atau cacat spirit yuridis untuk lanjut ke pemeriksaan saksi, adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa.
“Majelis hakim adalah benteng terakhir keadilan yang wajib menguji kejujuran dan kecermatan dakwaan JPU, sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas Bachmid.
JPU
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1).
Sidang dengan agenda mendengar jawaban JPU atas Eksepsi ketiga terdakwa yakni mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon dan Direktur Utama PT Tanimbar Enrgi Joana Joice Lololuan serta Direktur Keuangan Karel FGB Lusnarnera itu dihadiri tim JPU kejari Tanimbar yang dipimpin JPU Garuda Cakti Viratama.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota masing-masing Paris Edward dan Gaus Hairulah, Rabu (21/1).
JPU dalam jawaban atas eksepsi para terdakwa menilai, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa dalam perkara ini disusun secara tidak cermat, terburu-buru, bahkan terkesan panik dan mencari sensasi hukum untuk menghentikan perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.
Menurut Garuda, dalil-dalil yang diajukan penasehat hukum tidak hanya lemah secara hukum, namun juga telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hu-kum Acara Pidana (KUHAP).
“Penuntut Umum menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa disusun secara tidak cermat dan terkesan panik, karena mencampuradukkan hukum acara dengan pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pembuktian di persidangan,” tandas Garuda di hadapan majelis hakim.
Dalam jawabannya, JPU menegaskan, seluruh proses penuntutan dan pemeriksaan perkara a quo telah dilakukan secara sah menurut hukum acara pidana. Perkara tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan pada 8 Desember 2025, sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.
“Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP yang baru. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981,” tegas Garuda.
Dengan dasar tersebut, JPU menilai dalil PH yang menyebut adanya cacat prosedur penuntutan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Keberatan tersebut, justru menunjukkan ketidakcermatan dalam memahami hukum acara pidana yang berlaku.
Terkait tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, JPU menegaskan, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, rentang waktu perbuatan sejak 2019 hingga 2022, uraian perbuatan, konteks kewenangan, serta pasal-pasal yang didakwakan. “Surat dakwaan telah menjelaskan siapa berbuat apa, kapan, dimana dan dalam kapasitas kewenangan apa. Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan kabur tidak berdasar,” tegas JPU. (S-07)