SIWALIMA.id > Berita
Tim Advokat PF Sebut JPU Sesat Logika
Hukum , Headline | Jumat, 23 Januari 2026 pukul 14:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Advokat Mantan Bupati Kabupaten Tanimbar Petrus Fat­lolon menilai, JPU telah mela­ku­kan upaya pengali­han isu dan gagal menjawab kebe­ra­tan prinsipil yang diaju­kan dalam eksepsi yang di­sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1).

Menyikapi narasi JPU yang menyebut penasihat hukum “panik” dan terlalu jauh masuk ke pokok perkara, koordina­tor tim Fahri Bac­hmid menegaskan, bukan panik, na­mun menuntut integritas proses.

“Tudingan Jaksa bah­wa kami ‘panik’ adalah ben­tuk proyeksi yang ke­liru. Kami tidak panik, kami justru sedang menguji integritas penegakan hu­kum ini. Bagaimana mung­kin JPU menghimbau kami fokus pada materi perkara dan saksi, sementara alat uji utamanya yakni surat dakwaan masih mengan­dung cacat serius serta nir-etik,? Fokus kami adalah memastikan fondasi persidangan ini bersih dari cacat moral dan prosedur pra ajudikasi,” tulis Bachmid dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (21/1) malam.

Tim Advokat juga kembali mem­pertanyakan sikap tertutup JPU, terkait hasil pemeriksaan internal kejaksaan yang diminta secara resmi oleh Panja Reformasi Hukum Komisi III DPR RI. Penolakan JPU untuk mengungkap hasil pengawasan lembaga negara tersebut, justru semakin menguatkan adanya keti­dak­beresan dalam proses pena­nganan perkara ini.

Terhadap klaim JPU, bahwa eks­e­psi atau perlawanan terdakwa ma­suk ke pokok perkara, Tim Advokat membedah kekeliruan tersebut.

Kegagalan Memahami Syarat Materiil (Pasal 143 KUHAP): Ke­beratan mengenai dakwaan yang kabur (Obscuur Libel) bukan soal pembuktian, melainkan soal keje­lasan uraian perbuatan. Mencam­pur­adukkan peran terdakwa sebagai bupati dan pemegang Saham BUMD, adalah masalah ketidak­mampuan jaksa mengkonstruksikan subjek hukum, yang secara mutlak harus diputus di awal persidangan melalui putusan sela.

Kesesatan kompetensi auditor (Melawan SEMA No. 4/2016) dimana JPU bersikeras, bahwa Inspektorat berwenang menilai kerugian negara dalam Tipikor. 

“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Berdasarkan SEMA Nomor 4 tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan (declare) kerugian negara secara konstitusional. Menggunakan audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan, membuat angka kerugian Rp6,2 miliar bersifat spekulatif dan tidak sah secara hukum. Ini masalah lega­litas dakwaan, bukan pembuktian pokok perkara,” tulis Bachmid.

Merespons permintaan JPU agar majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan ke pokok perkara, Tim Advokat Petrus Fatlolon mendesak agar keadilan tidak dikorbankan demi efisiensi semu.

Memaksakan persidangan yang dakwaannya sudah cacat logika serta defisit legitimasi moral dan/atau cacat spirit yuridis untuk lanjut ke pemeriksaan saksi, adalah pembo­rosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa. 

“Majelis hakim adalah benteng terakhir keadilan yang wajib menguji kejujuran dan kecermatan dakwaan JPU, sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas Bachmid.

JPU

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Ra­bu (21/1).

Sidang dengan agenda mende­ngar jawaban JPU atas Eksepsi ke­tiga terdakwa yakni mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon dan Direktur Utama PT Tanimbar Enrgi Joana Joice Lololuan serta Direktur Keua­ngan Karel FGB Lusnarnera itu diha­diri tim JPU kejari Tanimbar yang dipimpin  JPU Garuda Cakti Vira­tama.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota masing-masing  Paris Edward dan Gaus Hairulah, Rabu (21/1).

JPU dalam jawaban atas eksepsi para terdakwa menilai, nota kebe­ratan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa dalam perkara ini disusun secara tidak cermat, terburu-buru, bahkan terkesan panik dan mencari sensasi hukum untuk menghentikan per­kara sebelum memasuki tahap pem­buktian.

Menurut Garuda, dalil-dalil yang diajukan penasehat hukum tidak hanya lemah secara hukum, namun juga telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hu-kum Acara Pidana (KUHAP).

“Penuntut Umum menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa disusun secara tidak cermat dan terkesan panik, karena mencampuradukkan hukum acara dengan pokok perkara yang seha­rusnya diuji melalui pembuktian di persidangan,” tandas Garuda di hadapan majelis hakim.

Dalam jawabannya, JPU mene­gaskan, seluruh proses penuntutan dan pemeriksaan perkara a quo telah dilakukan secara sah menurut hukum acara pidana. Perkara terse­but, telah dilimpahkan ke Pengadilan pada 8 Desember 2025, sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.

“Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP yang baru. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2026, pemeriksaan tetap menggunakan KUHAP 1981,” tegas Garuda.

Dengan dasar tersebut, JPU menilai dalil PH yang menyebut adanya cacat prosedur penuntutan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Keberatan tersebut, justru me­nunjukkan ketidakcermatan dalam memahami hukum acara pidana yang berlaku.

Terkait tudingan bahwa surat dak­waan kabur atau obscuur libel, JPU menegaskan, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, rentang waktu perbuatan sejak 2019 hingga 2022, uraian perbuatan, konteks kewenangan, serta pasal-pasal yang didakwakan. “Surat dakwaan telah menjelaskan siapa berbuat apa, kapan, dimana dan dalam kapasitas kewenangan apa. Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan kabur tidak berdasar,” tegas JPU. (S-07)

BERITA TERKAIT