KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon telah melakukan peninjauan lapangan terhadap pengelolaan lingkungan di PT ASDP Indonesia Ferry Maintenance Facility (AMF), Selasa (24/2).
Peninjauan tersebut difokuskan pada aspek pembuangan air limbah, emisi udara, serta pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kegiatan ini bertujuan memastikan, kegiatan usaha sudah layak secara teknis dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang melanggar ketentuan,” ujar Apries kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (25/2).
Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian DLHP terhadap pelaku usaha, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap sistem pengolahan air limbah, cerobong emisi, serta fasilitas penyimpanan limbah B3 untuk memastikan telah memenuhi standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apries menjelaskan, hasil peninjauan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi teknis berupa penyusunan Rincian Teknis (Rintek) dan Persetujuan Teknis (Pertek).
“Setelah dilakukan verifikasi lapangan, akan dilanjutkan dengan pembuatan Rintek dan Pertek sebagai dasar legalitas teknis pengelolaan lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DLHP Kota Ambon berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kota Ambon guna mencegah pencemaran lingkungan, baik dari limbah cair, emisi udara, maupun pengelolaan limbah B3.
“Pengawasan ini penting agar aktivitas industri tetap berjalan, tetapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.(Mg-1)