SIWALIMA.id > Berita
Tunggu Audit BPK, Tersangka Air Bersih Siwang Ditetapkan
Headline , Hukum | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 13:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tinggal selangkah lagi tersangka kasus du­gaan korupsi pro­yek penyediaan air ber­sih di Dusun Si­wang, Kecamatan Nu­sa­niwe, Kota Am­­bon akan dite­tapkan oleh penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku.

Pasalnya, pihak penyi­dik saat ini hanya tinggal menunggu hasil peng­hi­tungan kerugian negara dari pihak auditor Badan Pe­meriksa Keuangan yang direncanakan akan diserahkan dalam waktu dekat. 

Direktur Reserse dan Kri­minal Khusus Polda Malu­ku, Kombes Piter Yanotta­ma mengaku, pro­ses audit kerugian negara yang dila­kukan BPK telah memasuki tahap akhir. 

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjut­kan proses hukum, ter­masuk menetap­kan ter­sangka dalam per­kara tersebut.

“Kami menunggu hasil penghitu­ngan kerugian negara dari BPK yang diperkirakan segera selesai. Setelah itu, penyidik akan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab se­cara hukum,” tandas Kombes Piter kepada wartawan usai kegiatan Du­duk Bacarita Kapolda Maluku ber­sama insan pers di Gedung Presisi Polda Maluku, Rabu (3/6).

Piter menjelaskan, belum terbitnya hasil penghitungan kerugian negara bukan karena adanya hambatan dalam proses penyidikan. 

Namun BPK saat ini tengah mena­ngani banyak permintaan audit dari berbagai daerah, sehingga membu­tuh­kan waktu lebih lama. “BPK sedang menangani cukup banyak permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai ka­sus, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” jelas Kombes Piter.

Kasus yang ditangani Ditres­krim­sus Polda Maluku ini, berkaitan de­ngan proyek penyediaan air bersih yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang.

Proyek tersebut memiliki nilai ang­ga­ran sebesar Rp 6,174 miliar. Dari jum­lah itu, Rp 1,2 miliar ber­sumber dari Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pro­vinsi Maluku Ta­hun Anggaran 2021, sedangkan Rp 4,974 miliar lainnya berasal dari pinja­man PT Sarana Multi Infra­struktur (S­MI) yang disalurkan melalui Dinas PU­PR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.

Meski menelan anggaran miliaran rupiah, proyek tersebut diduga tidak mem­berikan manfaat optimal bagi mas­yarakat. Hingga kini, fasilitas air bersih yang dibangun belum ber­ope­rasi se­su­ai tujuan perencanaan. Penyidik ma­sih menunggu hasil resmi audit ke­ru­gian negara dari BPK untuk memas­ti­kan besaran kerugian yang ditimbul­kan sekali­gus memperkuat alat bukti dalam proses penetapan tersangka.(S-25)

BERITA TERKAIT