AMBON, Siwalima.id - Tinggal selangkah lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon akan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pasalnya, pihak penyidik saat ini hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang direncanakan akan diserahkan dalam waktu dekat.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengaku, proses audit kerugian negara yang dilakukan BPK telah memasuki tahap akhir.
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum, termasuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK yang diperkirakan segera selesai. Setelah itu, penyidik akan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tandas Kombes Piter kepada wartawan usai kegiatan Duduk Bacarita Kapolda Maluku bersama insan pers di Gedung Presisi Polda Maluku, Rabu (3/6).
Piter menjelaskan, belum terbitnya hasil penghitungan kerugian negara bukan karena adanya hambatan dalam proses penyidikan.
Namun BPK saat ini tengah menangani banyak permintaan audit dari berbagai daerah, sehingga membutuhkan waktu lebih lama. “BPK sedang menangani cukup banyak permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai kasus, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” jelas Kombes Piter.
Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku ini, berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 6,174 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, sedangkan Rp 4,974 miliar lainnya berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disalurkan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.
Meski menelan anggaran miliaran rupiah, proyek tersebut diduga tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Hingga kini, fasilitas air bersih yang dibangun belum beroperasi sesuai tujuan perencanaan. Penyidik masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari BPK untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penetapan tersangka.(S-25)