SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Rampungkan Berkas Tersangka Kasus MTS-PAD
Hukum | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 13:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Usai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pemberkasan dalam dua kasus korupsi. 

Dua kasus tersebut yakni, dugaan korupsi dana BOS MTsN Ambon tahun 2023-2024 dan dugaan korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa Laha tahun 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadany menjelaskan saat ini penyidik sementara merampungkan berkas lima tersangka di dua kasus tersebut. 

“Setelah memeriksa saksi-saksi pada Mei lalu, maka saat ini kita sementara susun berkas,” jelas Kasi Pidsus kepada Siwalima di Ambon, Rabu (3/6).

Dikatakan, jika proses pemberkasan sudah rampung, maka langkah selanjutnya yakni agenda pemeriksaan para tersangka. Namun ia belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam dua kasus tersebut. 

“Nanti berkas pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung dulu baru kita periksa tersangka. Untuk waktu nanti kita informasikan kepada teman-teman media. Apakah para tersangka ini akan ditahan atau tidak, pasti akan kita informasikan kepada teman-teman. Pokoknya akan kita sampaikan kepada media dan tidak ada yang kita tutupi,”tegasnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS MTSN, Kejari Ambon menetapkan tigas tersangka yakni Kepala MTSN Riyadi Kamis, Mantan Kepala MTSN tahun 2023 Nasit Marasabessy dan bendahara MTSN, Rachmawaty Kiat.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi PAD Laha, Kejari Ambon resmi menetapkan Mantan Raja Negeri Laha Rifally Azhar dan sekretaris Negeri, Fahmi Mewar resmi ditetapkan sebagai tersangka.(S-29)

BERITA TERKAIT