SIWALIMA.id > Berita
Pegawai Koperasi di Batu Gajah Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 13:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Marlen Marlessy, eks pegawai pada Koperasi Jasa Libers Sukses Abadi, yang terletak di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Elsye Leunupun dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing, Erwino Mathelis Amahorseja dan Iqbal Albana, Kamis (12/6).

Dalam tuntutannya JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan peni­puan sebagaimana diatur dan dian­cam dalam pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marlenarlessy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, “ ucap JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Wilson Shriver menun­da sidang hingga pekan depan de­ngan agenda pembelaan dari pena­sehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Marlen Marlessy diseret ke Pengadilan lantaran melakukan penipuan ketika masih bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Jasa Libers Sukses Abadi yang berlokasi di Batu Gajah. Dimana penipuan yang dilakukan terdakwa sejak Juni hingga Agustus 2024.

Dimana modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa awalnya ada nasabah Koperasi yang telah menyetorkan pembayaran kepada terdakwa. Namun uang setoran nasabah itu tidak diserahkan ke kantor tempatnya bekerja.

Uang tersebut malah dipakai untuk keperluan pribadinya. Alhasil, terdakwa kemudian memutar otak untuk meminjam identitas diri milik orang lain dan kemudian melakukan pinjaman di Koperasi tersebut.

Ketika uang pinjaman cair, terdakwa tidak menyarahkan uang tersebut kepada pemilik identitas namun menggunakan uang itu untuk sebagian menutupi uang nasabah yang sebelumnya dipakai, sebagian lagi dipakai terdakwa.

Terdakwa kemudian melakukan hal serupa berulang kali dengan menggunakan identitas orang lain sehingg pada akhirnya uang yang berhasil digasak terdakwa dari tindakannya sebesar Rp 136 juta lebih.(S-29)

BERITA TERKAIT